Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pengadilan Brazil Sebut X Bayar Denda ke Rekening Bank yang Salah

📅 Sabtu, 05 Okt 2024, 14:47 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pengadilan Brazil Sebut X Bayar Denda ke Rekening Bank yang Salah Doc: CNA/Reuters
Ket. Akun X milik Elon Musk terlihat diblokir di layar ponsel dalam ilustrasi ini setelah regulator telekomunikasi Brazil menangguhkan akses ke jejaring sosial X di negara tersebut untuk mematuhi perintah dari pengadilan.

SAO PAULO - Mahkamah Agung Brazil mengatakan pada hari Jumat (4/10) bahwa pengacara yang mewakili platform media sosial X tidak membayar denda yang tertunda kepada bank terkait. Hakim menunda keputusannya tentang apakah akan mengizinkan perusahaan teknologi itu untuk melanjutkan layanannya di Brazil.

Pembayaran denda, yang menurut pengacara X telah dibayar dengan benar oleh perusahaan, adalah satu-satunya tindakan yang masih harus dilakukan untuk memberi wewenang kepada X beroperasi lagi di Brazil.

X telah ditangguhkan sejak akhir Agustus di Brazil, setelah tidak mematuhi perintah pengadilan terkait moderasi ujaran kebencian dan gagal menunjuk perwakilan hukum di negara tersebut, sebagaimana diharuskan oleh hukum. Brazil menjadi salah satu pasar terbesar bagi platform tersebut.

Sebelumnya pada hari Jumat, (4/10) X, yang dimiliki oleh miliarder Elon Musk, mengajukan permintaan baru agar layanannya dipulihkan di Brazil, dengan mengatakan telah membayar semua denda yang tertunda.

Menanggapi permintaan tersebut, Hakim Agung Alexandre de Moraes meminta pembayaran ditransfer ke bank yang tepat.

Ia juga menetapkan bahwa setelah denda diselesaikan, jaksa agung Brazil akan memberikan pendapatnya tentang permintaan terbaru yang diajukan oleh tim hukum X di Brazil agar platform tersebut dipulihkan.

Menyusul keputusan Moraes pada hari Jumat, pengacara X kembali meminta pengadilan untuk memberikan otorisasi untuk melanjutkan operasi di Brazil, menyangkal bahwa perusahaan telah membayar denda ke rekening yang salah dan mengatakan mereka tidak melihat perlunya berkonsultasi dengan jaksa agung sebelum larangan dicabut.

Setelah membalikkan arah dan mengikuti perintah pengadilan tinggi dalam beberapa minggu terakhir, termasuk memblokir beberapa akun yang sedang diselidiki, perusahaan tersebut meminta pengadilan pada tanggal 26 September untuk mengizinkannya melanjutkan layanan di Brazil.

Namun, Moraes memutuskan pada saat itu bahwa X masih harus membayar denda sekitar US$5 juta sebelum penangguhan dicabut.

Pada hari Jumat, pengacara X mengatakan kepada Mahkamah Agung bahwa perusahaan telah membayar denda sebesar 28,6 juta real (US$5,24 juta), menurut dokumen yang dilihat oleh Reuters.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
DKI Perluas Pelatihan Kerja...
Nasional
DPR Minta Kepala BGN Baru F...
Nasional
Huntara di Langkahan roboh ...
Nasional
Atap bangunan sekolah SDN d...
Ekonomi
Nilai tukar rupiah terendah...

Operasi uji emisi kendaraan di Tangerang

46 menit yang lalu | Wahyu AP

Megapolitan
Operasi uji emisi kendaraan...
Megapolitan
Pemkot Jakut Vaksinasi Ribu...
Ekonomi
Industri sepatu rumahan kua...

Pelaksanaan program penghapusan bentor

51 menit yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Pelaksanaan program penghap...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.