Mantan Menteri Singapura Divonis 12 Bulan Penjara terkait Kasus Korupsi
📅 Kamis, 03 Okt 2024, 12:18 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: CNA/Syamil Sapari
SINGAPURA - Pengadilan Singapura pada hari Kamis (3/10) menjatuhkan vonis hukuman 12 bulan penjara kepada mantan menteri transportasi S. Iswaran, dalam kasus pertama yang melibatkan pemegang jabatan politik sejak empat dekade.
Setelah Iswaran divonis bersalah minggu lalu atas tuduhan menghalangi keadilan dan menerima hadiah ilegal, jaksa menuntut hukuman enam hingga tujuh bulan, The Straits Times melaporkan.
Namun tim pembela mantan menteri tersebut, yang dikenal karena membantu membawa Formula Satu ke negara-kota kaya tersebut, telah mengajukan tuntutan hukuman maksimal delapan minggu.
Awal tahun ini, Iswaran dikenai 35 tuduhan yang sebagian besar terkait dengan korupsi di negara yang sering disebut sebagai salah satu negara paling sedikit kasus korupsinya di dunia.
Namun jaksa hanya mengajukan lima dakwaan yang lebih ringan, termasuk beberapa yang terkait dengan seorang taipan properti miliarder.
Sebaiknya Anda baca juga:
Iswaran mengundurkan diri pada bulan Januari setelah secara resmi diberitahu tentang tuduhan tersebut, yang mencakup penerimaan hadiah senilai lebih dari $300.000.
Dalam surat pengunduran dirinya saat itu, dia mengatakan akan membersihkan namanya di pengadilan.
Iswaran telah mengembalikan sekitar $295.000 dalam keuntungan finansial kepada pemerintah, dan hadiah termasuk sepeda Brompton juga disita darinya, kata kantor jaksa agung.
Sebaiknya Anda baca juga:
Persidangannya dianggap oleh para pengamat sebagai salah satu persidangan yang paling signifikan secara politis dalam sejarah negara-kota tersebut.
Politisi senior terakhir Singapura yang dihukum karena korupsi terjadi pada tahun 1975, ketika Wee Toon Boon, yang saat itu menjabat sebagai menteri negara lingkungan hidup, dinyatakan bersalah menerima suap senilai lebih dari $600.000 menurut media lokal.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!