Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kemendikbudristek: Kampus Berhak Atur Kerja Paruh Waktu Mahasiswa

📅 Jumat, 27 Sep 2024, 19:51 WIB | Oleh:
Kemendikbudristek: Kampus Berhak Atur Kerja Paruh Waktu Mahasiswa Doc: muhammad marup
Ket. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Abdul Haris.

JAKARTA - Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Abdul Haris, menyampaikan, kampus memiliki hak mengatur kerja paruh waktu bagi mahasiswa. Pihaknya sendiri tidak memiliki aturan khusus terkait hal tersebut.

"Pengaturan spesifik mengenai pelaksanaan pekerjaan paruh waktu mahasiswa ditetapkan dengan kebijakan pemimpin universitas," ujar Haris, kepada awak media, Jumat (27/9).

Dia menerangkan, skema kerja paruh waktu bagi mahasiswa menggunakan beberapa model. Menurutnya, kampus memiliki program kerja paruh waktu atau magang bagi mahasiswa dengan kompensasi berupa honor, Satuan Kredit Semester (SKS), atau insentif lainnya.

"Sementara beberapa kampus yang lain ada yang menganggap partisipasi tersebut merupakan bagian dari pengalaman belajar atau magang akademis," tutur dia.

Sebagai informasi, Kerja paruh waktu bagi mahasiswa menjadi polemik di Institut Teknologi Bandung (ITB). Sebab, mahasiswa yang mendapat keringanan uang kuliah tunggal (UKT) wajib kerja paruh waktu tanpa dibayar sebagai ganti pemberian beasiswa.

Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kemendikburistek, Tjitjik Srie Tjahjandarie mengaku sulit mengintervensi kebijakan ITB. Sebab, pihaknya tak memiliki aturan terkait kerja paruh waktu di kampus.

"Tidak ada. Kemendikbudristek tidak pernah ada kebijakan terkait mengatur pendayagunaan mahasiswa. Sehingga tidak ada peraturan," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat, ITB, Naomi Haswanto, menyebut manfaat dari penerima beasiswa adalah mendapatkan potongan keringanan UKT. Menurutnya, mahasiswa tak mendapat upah dari pekerjaan yang dilakukan. "Iya (mahasiswa tidak diupah, tapi dapat potongan UKT)," tuturnya.

ITB menawarkan berbagai bentuk kerja paruh waktu. Pertama menjadi asisten mata kuliah atau praktikum; kedua, penugasan administratif di fakultas atau sekolah atau prodi atau laboratorium atau unit kerja di bawah Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan (WRAM).

Ketiga, membantu bimbingan kemahasiswaan dan atau bimbingan akademik. Seperti memberikan tutorial bagi mahasiswa yang membutuhkan bantuan akademik, membantu bimbingan kegiatan kemahasiswaan atau lomba, dan lain-lain.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Nasional
Minggu Bakal Diguyur Hujan,...
Advertisement
Hasil UEFA Nations League: Inggris Catatkan Kemenangan Terbesar Pertama Usai Hancurkan Kroasia 7-0

Hasil UEFA Nations League: Inggris Catatkan Kemenangan Terbesar Pertama Usai Hancurkan Kroasia 7-0

04 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.