Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kemendikbudristek: Kampus Berhak Atur Kerja Paruh Waktu Mahasiswa

📅 Jumat, 27 Sep 2024, 19:51 WIB | Oleh:
Kemendikbudristek: Kampus Berhak Atur Kerja Paruh Waktu Mahasiswa Doc: muhammad marup
Ket. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Abdul Haris.

JAKARTA - Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Abdul Haris, menyampaikan, kampus memiliki hak mengatur kerja paruh waktu bagi mahasiswa. Pihaknya sendiri tidak memiliki aturan khusus terkait hal tersebut.

"Pengaturan spesifik mengenai pelaksanaan pekerjaan paruh waktu mahasiswa ditetapkan dengan kebijakan pemimpin universitas," ujar Haris, kepada awak media, Jumat (27/9).

Dia menerangkan, skema kerja paruh waktu bagi mahasiswa menggunakan beberapa model. Menurutnya, kampus memiliki program kerja paruh waktu atau magang bagi mahasiswa dengan kompensasi berupa honor, Satuan Kredit Semester (SKS), atau insentif lainnya.

"Sementara beberapa kampus yang lain ada yang menganggap partisipasi tersebut merupakan bagian dari pengalaman belajar atau magang akademis," tutur dia.

Sebagai informasi, Kerja paruh waktu bagi mahasiswa menjadi polemik di Institut Teknologi Bandung (ITB). Sebab, mahasiswa yang mendapat keringanan uang kuliah tunggal (UKT) wajib kerja paruh waktu tanpa dibayar sebagai ganti pemberian beasiswa.

Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kemendikburistek, Tjitjik Srie Tjahjandarie mengaku sulit mengintervensi kebijakan ITB. Sebab, pihaknya tak memiliki aturan terkait kerja paruh waktu di kampus.

"Tidak ada. Kemendikbudristek tidak pernah ada kebijakan terkait mengatur pendayagunaan mahasiswa. Sehingga tidak ada peraturan," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat, ITB, Naomi Haswanto, menyebut manfaat dari penerima beasiswa adalah mendapatkan potongan keringanan UKT. Menurutnya, mahasiswa tak mendapat upah dari pekerjaan yang dilakukan. "Iya (mahasiswa tidak diupah, tapi dapat potongan UKT)," tuturnya.

ITB menawarkan berbagai bentuk kerja paruh waktu. Pertama menjadi asisten mata kuliah atau praktikum; kedua, penugasan administratif di fakultas atau sekolah atau prodi atau laboratorium atau unit kerja di bawah Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan (WRAM).

Ketiga, membantu bimbingan kemahasiswaan dan atau bimbingan akademik. Seperti memberikan tutorial bagi mahasiswa yang membutuhkan bantuan akademik, membantu bimbingan kegiatan kemahasiswaan atau lomba, dan lain-lain.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Citilink Flight Sale 231026 Halaman Rubrik
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
Nasional
PLN Sukses Amankan Pasokan ...
Nasional
SKK Migas Umumkan Kurangi E...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Membanggakan! Dua Perempuan Indonesia Jadi Juara Dunia Kewirausahaan Sosial, Apa Rahasia Mereka?

Membanggakan! Dua Perempuan Indonesia Jadi Juara Dunia Kewirausahaan Sosial, Apa Rahasia Mereka?

24 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.