Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Perketat Pengawasan Produk Impor untuk Lindungi UMKM

📅 Senin, 23 Sep 2024, 00:00 WIB | Oleh:
Perketat Pengawasan Produk Impor untuk Lindungi UMKM Doc: FOTO: BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN INDONESIA
Ket. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki (kanan) dan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (20/9).

JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan terus berupaya melindungi konsumen dan mendorong pertumbuhan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam negeri, salah satunya dengan memperketat pengawasan terhadap produk-produk impor.

Pernyataan itu disampaikan Kepala BPOM, Taruna Ikrar, setelah bertemu dengan Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta, pekan lalu.

Seperti dikutip dari Antara, Taruna menyatakan lembaganya akan menerapkan standar yang lebih tinggi bagi produk impor, khususnya produk pangan olahan, suplemen kesehatan, kosmetik, dan produk herbal.

"Kami ingin memproteksi UMKM kita bukan hanya dari segi ekonomi. Kami juga tidak ingin barang-barang yang masuk ke sini adalah barang-barang yang tidak memenuhi standar, tidak memenuhi syarat, tidak memenuhi kualitas dan tidak aman. Bila kita memperketat masuknya barang impor maka UMKM kita akan tumbuh," ujarnya.

Dengan menerapkan standar yang tinggi, BPOM berharap dapat mencegah masuknya produk yang berbahaya bagi kesehatan konsumen dan sekaligus melindungi pasar Indonesia dari serbuan produk impor.

Pada kesempatan yang sama, Teten menyoroti adanya perbedaan standar dan regulasi dalam perdagangan internasional, terutama pada persyaratan ekspor produk Indonesia.

Sejumlah Persyaratan

Ia menyebut produk Indonesia seperti pisang harus memenuhi sejumlah persyaratan dan sertifikasi yang kompleks untuk bisa menembus pasar negara lain seperti Eropa.

Ia mencontohkan, ekspor pisang ke Eropa harus memenuhi 21 jenis sertifikasi, termasuk beberapa sertifikat yang harus diperbarui setiap enam bulan. Sementara itu, produk impor dari negara-negara lain dapat dengan mudah masuk ke pasar Indonesia.

"Oleh karena itu, kita juga harus memperketat (pengawasan terhadap produk impor), dan ini bisa menjadi kebijakan nontarif," ucap Teten.

Dalam upaya mendukung pengembangan UMKM sebagai tulang punggung perekonomian nasional, Kemenkop UKM dan BPOM juga sepakat untuk menguatkan sinergi dan kerja sama, salah satunya melalui percepatan pemenuhan kebutuhan perolehan izin edar dari BPOM bagi UMKM khususnya di sektor pangan olahan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

24 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

1.5 jam yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.