Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Jaringan Pengaman Sosial Penting untuk Lindungi Kelas Menengah

📅 Kamis, 12 Sep 2024, 03:13 WIB | Oleh:
Jaringan Pengaman Sosial Penting untuk  Lindungi Kelas Menengah Doc: Istimewa
Ket. Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (11/9).

JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, mengingatkan agar pemerintah memperkuat jaringan pengaman sosial untuk melindungi kelas menengah.

Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan terjadinya penurunan jumlah kelas menengah Indonesia pada periode 2019 - 2024 yang mencapai 9,48 juta orang.

"Dukungan program jaminan sosial sangat dibutuhkan untuk melindungi kelas menengah dari masalah kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, hingga kematian," ujar Edy, dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (11/9).

Dia menerangkan, jaring pengaman sosial bagi kelas menengah masih minim mengingat banyak dari mereka bekerja di sektor informal.

Menurutnya, pemerintah harus memastikan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan terus berjalan.

Edy juga meminta agar pemerintah meningkatkan pembukaan lapangan pekerjaan formal. Menurutnya, hal tersebut bisa mencegah defisit angkatan kerja. "Jadi kelas menengah yang ter-PHK pun bisa memiliki kesempatan," jelasnya.

Dia menyarankan pemerintah untuk merevisi PP no. 37 Tahun 2021 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) agar pekerja yang ter-PHK mampu untuk mendapatkan bantuan uang tunai maksimal 6 bulan.

Di sisi lain, pelatihan serta manfaat informasi pasar kerja dibutuhkan pekerja untuk siap masuk kerja kembali di sektor formal.

"Adapun yang perlu direvisi adalah persyaratan menjadi peserta JKP yang eligible dipermudah sehingga seluruh pekerja bisa menjadi peserta JKP yang eligible.

Lalu memberikan akses manfaat JKP kepada seluruh peserta JKP seperti pekerja kontrak yang jatuh tempo kontraknya mendapat manfaat JKP," terangnya.

Secara terpisah, Pakar kebijakan publik Universitas Airlangga (UNAIR), Gitadi Tegas Supramudyo, menilai, rencana pemerintah memotong gaji pekerja untuk pengumpulan dana pensiun dapat menimbulkan kekhawatiran di kalangan pekerja yang merasa sudah terbebani berbagai pungutan.

Menurutnya, kebijakan tersebut harus berdasarkan pada pemahaman mendalam mengenai substansi masalah yang ingin pemerintah pecahkan.

"Setiap kebijakan harus mempertimbangkan siapa yang mendapat keuntungan dan siapa yang terdampak. Dalam kasus ini, ada dua kelompok utama.

Pertama, pemerintah yang ingin melindungi kesejahteraan hari tua pekerja. Kemudian, para pekerja yang merasa sudah terbebani berbagai pungutan dan memiliki kepentingan yang berseberangan," ucapnya. ruf/S-2

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Nasional
Polri Gelar Upacara Serah T...
Megapolitan
Gubernur DKI Cek Pelayanan ...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.