Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Gubernur Bali Prihatin Atas Kasus Warganya yang Ditahan akibat Pelihara Landak Jawa

📅 Selasa, 10 Sep 2024, 13:59 WIB | Oleh: Tim Penulis
Gubernur Bali Prihatin Atas Kasus Warganya yang Ditahan akibat Pelihara Landak Jawa Doc: antarafoto
Ket. Penjabat Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya

BANDA ACEH - Penjabat Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya mengaku prihatin dengan adanya kasus seorang warga yang ditahan dan diseret ke pengadilan karena memelihara hewan dilindungi, landak jawa (hystrix javanica).

"Ini persoalan hukum. Kami tentu prihatin persoalan itu terjadi," kata Mahendra Jaya saat meninjau atlet Bali bertanding di PON XXI, Banda Aceh, Selasa (10/9).

Ia mengaku mengikuti perkembangan kasus tersebut setelah viral di media sosial dan menjadi pemberitaan media nasional.

Meski begitu, ia masih belum memberikan kepastian apakah akan memberikan bantuan hukum kepada warga yang bernama Nyoman Sukena itu. "Saya mengikuti proses itu. Kami lihat dulu," ucapnya.

Sebelumnya, seorang warga dari Desa Bongkasa Pertiwi, Kabupaten Badung, Bali, Nyoman Sukena ditangkap Polda Bali pada 4 Maret 2024 atas laporan masyarakat soal tindakannya memelihara landak Jawa, satwa yang statusnya dilindungi.

Sukena yang bekerja sebagai peternak ayam itu didakwa melanggar Pasal 21 ayat 2 a juncto Pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE) dan terancam hukuman lima tahun penjara.

Dari fakta persidangan, pada agenda pemeriksaan saksi pada Kamis (5/9) diketahui bahwa landak tersebut merupakan milik mertua Sukena. Landak itu diamankan keluarganya karena merusak tanaman.

Ayah dua anak itu mengaku tidak mengetahui jika landak yang dipelihara dan dirawat selama hampir lima tahun itu merupakan satwa dilindungi.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana mengungkapkan bahwa pihaknya meminta kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera meminta penangguhan penahanan terhadap Sukena.

Secara terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra juga mengatakan penyampaian permohonan penangguhan penahanan tersangka Nyoman Sukena sudah dilakukan pada Senin (9/9).

Ada pun saat ini Nyoman Sukena masih ditahan di Lapas Kelas II-A Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Naomi Siap Hadapi Elise Mertens

15 menit yang lalu | Opik

Olahraga
Naomi Siap Hadapi Elise Mer...
Olahraga
Crysencio Summerville

Gelombang Panas Eropa: Menara Eiffel Ditutup Sementara

1 jam lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri
Gelombang Panas Eropa: Mena...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.