Hakim Vonis Mantan Kepala UPTJJ Gunungsitoli dengan Hukuman Pidana Penjara 3,5 Tahun
📅 Sabtu, 31 Agu 2024, 05:17 WIB | Oleh: Tim PenulisDiketahui, kedua terdakwa tersandung dugaan kasus korupsi senilai Rp2,45 miliar atas pekerjaan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan di Kota Gunungsitoli bersumber dari APBD Sumatera Utara tahun anggaran 2022.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!