Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KPU: Pilgub Jateng Hanya Dua Pasangan Calon

📅 Kamis, 29 Agu 2024, 08:42 WIB | Oleh: Tim Penulis
KPU: Pilgub Jateng Hanya Dua Pasangan Calon Doc: ANTARA/I.C. Senjaya
Ket. Ketua KPU Provinsi Jateng Handi Tei Ujiono berbincang dengan Calon Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka saat menerima pendaftaran pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (28/8/2024).

SEMARANG - Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah akan diikuti dua pasangan calon mengingat sisa suara sah Pemilu Anggota DPRD Provinsi Jateng 2024 yang menjadi syarat untuk mengusung bakal paslon kurang dari batas minimal jumlah suara yang ditentukan.

Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Handi Tri Ujiono di Semarang, Rabu (28/8), mengatakan bahwa kepastian tersebut didasarkan atas jumlah suara sah partai politik yang telah mendaftarkan bakal calon kepala daerahnya ke KPU hingga hari kedua pendaftaran.

Handi menjelaskan bahwaPDI Perjuangan mendaftarkan pasanganAndika Perkasa-Hendrar Prihadi dengan berbekal 5,2 juta suara sah, sedangkan gabungan sembilan partai politik mendaftarkan pasanganAhmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen dengan berbekal 13,7 juta suara sah hasil Pemilu 2024.

Sembilan partai politik pengusung pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin, yakni Partai Gerindra, Partai Golkar, PPP, PAN, PKB, PSI, Partai NasDem, PKS, dan Partai Demokrat.

Sementara itu, total suara sah Pemilu Legislatif 2024 di Jawa Tengah tercatat 19,8 juta suara. Dengan demikian, tersisa sekitar 900.000 suara.

Padahal, menurut dia, batas minimal suara sah untuk mencalonkan kepala daerah dalam Pilkada Jawa Tengah sebanyak 1,2 juta suara.

"Masih ada sisa suara, tetapi tidak mencukupi untuk memenuhi batas minimal pencalonan," katanya.

Meski sudah tidak memungkinkan untuk mengajukan calon lagi, kata dia, KPU tetap membuka pendaftaran hingga penutupan pada tanggal 29 Agustus 2024.

Sebelumnya, PDI Perjuanganmengusung mantan Panglma TNI Jenderal TNI Purn. Andika Perkasa dan Kepala LKPP Hendrar Prihadi sebagai bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

Sementara itu, gabungan sembilan partai politik di Jawa Tengah mengusung pasangan mantan Kapolda Jawa Tengah Komjen Pol.Ahmad Luthfi dan mantan Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoensebagai bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di provinsi itu.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Tim Piala Dunia, Maroko Dapat Menjadi Kuda Hitam

17 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Tim Piala Dunia, Maroko Dap...
Olahraga
Laga Generasi Baru Menuju F...

Tim Piala Dunia, Mampukan Brasil Juara Keenam Kalinya?

29 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Tim Piala Dunia, Mampukan B...
Nasional
Dongkrak Kedatangan Turis, ...
Rona
Sering Melotot Belum Tentu ...
Daerah
RSUD Prambanan Ada Bau-bau ...
Daerah
Siswa Jalani Ujian Kenaikan...

Antisipasi Kemarau, Masa Tanam Dipercepat

52 menit yang lalu | Fajar Alim M

Ekonomi
Antisipasi Kemarau, Masa Ta...
Daerah
Cukup Bagus Hasil Penanaman...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.