Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Figur Publik Aaliyah Massaid Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik

📅 Senin, 26 Agu 2024, 00:12 WIB | Oleh: Tim Penulis
Figur Publik Aaliyah Massaid Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Doc: ANTARA/Ilham Kausar
Ket. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi.

Jakarta - Figur publik Aaliyah Massaid (22) melaporkan dugaan kasus pencemaran nama baik dirinya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Kamis (22/8) malam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi membenarkan laporan tersebut dan kasus tersebut ditangani oleh Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"Benar, LP diterima pada 22 Agustus 2024 dan saat ini ditangani oleh Subdit Siber," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.

Ade Ary menjelaskan kasus ini berawal saat pelapor selaku korban menerangkan bahwa pada tanggal 28 Juli 2024, pelapor sedang berada di rumah pelapor yang berlokasi di Pondok Indah, pelapor sedang membuka sosial media yaitu Tiktok (@esmeralda_9999 dan @medialestar) dan akun Youtube dengan nama akun @infomedia3180.

"Tiba-tiba pelapor menemukan postingan di akun tersebut yang menyatakan pelapor hamil di luar nikah, padahal pada saat itu hingga hari ini, pelapor tidak hamil bahkan saat ini pelapor sedang merasa haid," kata Ade Ary.

Kemudian Ade Ary menyebutkan karena hal tersebut membuat pelapor malu dan merasa terserang kehormatannya sebagai seorang wanita.

"Selanjutnya pelapor datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu?(SPKT) Polda Metro Jaya untuk membuat laporan Polisi guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, " ucapnya

Barang bukti yang diserahkan yaitu satu lembar kertas hasil cetak cuplikan layar (screen capture) yang diperoleh dari akun tersebut.

Ade Ary juga menambahkan tersangka yang masih dalam lidik tersebut dikenakan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik UU Nomor 1/2024 Tentang perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 A jo pasal 45 (4) dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 315 KUHP.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Rona
Sering Melotot Belum Tentu ...
Daerah
RSUD Prambanan Ada Bau-bau ...
Daerah
Siswa Jalani Ujian Kenaikan...

Antisipasi Kemarau, Masa Tanam Dipercepat

29 menit yang lalu | Fajar Alim M

Ekonomi
Antisipasi Kemarau, Masa Ta...
Daerah
Cukup Bagus Hasil Penanaman...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.