Antara Kepastian Hukum, Keadilan, dan Kemanfaatan
📅 Sabtu, 24 Agu 2024, 00:00 WIB | Oleh: Tim PenulisTujuan kemanfaatan dari hukum hanya dapat dipastikan melalui pendekatan berbeda; jika tujuan kepastian dan keadilan didasarkan pendekatan normatif legalistik atau positivisme hukum -hukum dipandang sebagai suatu fakta semata-mata, tujuan kemanfaatan memerlukan pendekatan non-hukum, yaitu menggunakan prinsip ekonomi mikro(micro-analysis principles) yaitu harus dilihat dari tiga aspek, yaitu keseimbangan (equlibirum), efisiensi(effcienccy), dan kemanfaatan dalam konteks tujuan kedua hukum tersebut di atas, tujuan ketiga merupakan penyeimbang atau jembatan menuju keadilan sosial dalam penegakan hukum. Bahwa tiga tujuan hukum harus secara hati-hati dicapai dengan mempertimbangak tiga faktor, yaitu keseimbangan, efisiensi, dan kemanfaatan.
Bersifat Dinamis
Sejalan dengan pernyataan ini maka hukum harus dilihat tidak hanya sebagai norma yang tertulis, melainkan sebagai norma yang bersifat dinamis, dan perilaku aparatur hukum bahkan sebagai suatu nilai (values) sebagaimana Van Appeldorn mengemukakan bahwa melihat hukum hanya terdiri dari pasal-pasal menyesatkan karena hukum sesungguhnya terletak di balik undang-undang/ norma tertulis. Sesuatu di balik UU itulah nilai (values) yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat; nilai Pancasila.
Merujuk pada nilai Pancasila sebagai filosofi dan pandangan hidup bangsa Indonesia, maka hukum Indonesia sejatinya memerlukan asas musyawarah-mufakat atau penyelesaian dengan cara "win-win solution", tidak harus bersengketa di hadapan pengadilan semata-mata karena keadilan sebagai tujuan hukum adalah milik para pihak yang bersengketa atau pelaku dan korban, bukan milik dan dominasi negara saja.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pertimbangan faktor efisiensi yang diwujudkan lebih sulit daripada faktor efektivitas. Faktor efisiensi penegakan hukum harus dilandaskan pada pertimbangan "cost and benefit ratio " dari tindakan penegakan hukum. Asas hukum pidana, tiada pidana tanpa kesalahan yang berusia ratusan tahun yang lampau dan hanya berdasarkan faktor efektivtias, disubstitusi dengan asas, tiada kesalahan tanpa kemanfaatan (geen schuld zonder nut). Prinsip efisiensi dalam ekonomi mikro: kesembiangan (equilibirum), efisiensi, dan ... seharusnya digunakan dalam rangka mencapai tujuan hukum: kepastian, keadilan dan kemanfaatan sehingga capaian penegakan hukum bersifat terukur dan terarah serta berkesinambungan tidak harus memboroskan keuangan negara dan bahkan pemasukan keuangan negara dari penegakan hukum atas tindak pidana korupsi serta ekses-ekses negatif daripadanya jauh lebih besar.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!