Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pembatalan Pengesahan RUU Pilkada Jadi Kabar Baik Bagi Rakyat

📅 Jumat, 23 Agu 2024, 00:20 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pembatalan Pengesahan RUU Pilkada Jadi Kabar Baik Bagi Rakyat Doc: ANTARA/HO-Pribadi
Ket. Arsip- Pakar Politik dari Universitas Andalas (Unand) Sumatera Barat Prof Asrinaldi.

Jakarta - Guru Besar Ilmu Politik Universitas Andalas Prof. Asrinaldi menilai pembatalan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada oleh DPR menjadi kabar baik bagi rakyat Indonesia.

"Ini menjadi kabar baik bagi rakyat Indonesia yang menginginkan DPR melaksanakan fungsinya sesuai dengan aspirasi rakyat. Jadi, bukan melayani patron mereka yang jelas-jelas berkeinginan mengendalikan demokrasi sesuai dengan keinginan kelompok tertentu," kata Asrinaldi ketika dihubungi di Jakarta, Kamis.

Ia juga menilai pernyataan tersebut seolah menjadi jawaban atas kekhawatiran masyarakat terhadap DPR yang akan memilih menggunakan putusan Mahkamah Agung (MA) dibanding putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan dalam pilkada.

"Dapat dibayangkan, bagaimana DPR sudah memain-mainkan emosi rakyat Indonesia dengan membangkang pada keputusan MK yang jelas-jelas menjadi penjaga konstitusi," kata dia.

Diketahui, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam cuitannya di akun media sosial X memastikan bahwa pengesahan RUU Pilkada batal dilaksanakan dan putusan MK soal pilkada akan berlaku.

Untuk itu, dia memastikan pada saat pendaftaran calon kepala daerah untuk pilkada pada 27 Agustus 2024 bakal menerapkan putusan MK.

"Yang akan berlaku adalah keputusan JR(judicial review)MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," kata Dasco dalam unggahannya.

Ia juga memastikan tidak akan ada agenda pengesahan RUU Pilkada secara diam-diam setelah batal disahkan dalam rapat paripurna pada Kamis pagi.

Adapun RUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR RI. Pasalnya pembahasan itu dinilai tak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang diputuskan pada Selasa (20/8) tentang syarat pencalonan pada pilkada.

Kemudian Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 dengan agenda pengesahan RUU Pilkada yang rencananya digelar pada Kamis pagi ini, batal digelar dan dijadwal ulang karena jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Pemutihan Pajak Kendaraan B...
Megapolitan
30 Rumah di Tanah Tinggi Ja...
Megapolitan
Dua WNA Ditemukan Meninggal...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.