Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Menkumham Tunggu Langkah DPR terkait Pengesahan RUU Pilkada

📅 Kamis, 22 Agu 2024, 14:19 WIB | Oleh: Tim Penulis
Menkumham Tunggu Langkah DPR terkait Pengesahan RUU Pilkada Doc: antarafoto
Ket. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas

JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyatakan institusinya masih menunggu langkah DPR mengenai keputusan melanjutkan Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada.

"Prinsipnya pemerintah sifatnya pasif dan menunggu keputusan dari parlemen, apakah revisi UU (Pilkada) ini akan dilanjutkan atau tidak," kata Supratman saat ditemui di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (22/8).

Menurut ia, pembahasan RUU Pilkada awalnya merupakan inisiatif yang digulirkan DPR RI. Inisiatif itu berbuah rapat pembahasan RUU Pilkada yang digelar Rabu (21/8).

Rapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.

Mengenai penundaan Rapat Paripurna RUU Pilkada, Menkumham kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa berbuat banyak mengenai hal itu.

"Kami tinggal menunggu sikap dari parlemen terkait usulan inisiatif," kata Supratman.

Sebelumnya, rapat paripurna membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada ditunda karena jumlah peserta rapat tidak mencapai kuorum setelah hanya dihadiri 86 dari total 575 orang anggota DPR RI.

Sesuai dengan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, dalam Pasal 281 ayat (1) menyebutkan bahwa ketua rapat membuka rapat apabila pada waktu yang telah ditentukan untuk membuka rapat telah hadir lebih dari 1/2 (seperdua atau setengah) jumlah anggota rapat yang terdiri atas lebih dari 1/2 unsur fraksi.

Dalam ayat (2) menyebutkan apabila pada waktu yang telah ditentukan belum dihadiri oleh 1/2 jumlah anggota rapat yang terdiri atas lebih dari 1/2 unsur fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua rapat mengumumkan penundaan pembukaan rapat.

Dijelaskan pula dalam ayat (3) bahwa penundaan pembukaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 menit.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Aksi Jual Saham AI AS Mengguncang Wall Street Gingga Asia

29 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri
Aksi Jual Saham AI AS Mengg...
Daerah
Polda Jabar Tangkap Tersang...

Penataan Ruang Publik Menyambut HUT DKI Jakarta

39 menit yang lalu | Fajar Alim M

Megapolitan
Penataan Ruang Publik Menya...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.