Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Menkumham Pastikan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat Dipulihkan

📅 Minggu, 29 Sep 2024, 11:22 WIB | Oleh: Tim Penulis
Menkumham Pastikan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat Dipulihkan Doc: ANTARA/HO-Kanwil Kemenkumham Sulteng
Ket. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Supratman Andi Agtas melakukan pertemuan dengan PJs Gubernur Sulteng Novalina dan pihak terkait di Kantor Gubernur Sulteng, Kota Palu, Jumat (27/9/2024).

PALU - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Supratman Andi Agtas menegaskan komitmen untuk terus memperjuangkan keadilan dan hak bagi masyarakat korban pelanggaran HAM yang berat masa lalu di Sulawesi Tengah.

"Kita harus memastikan bahwa hak-hak korban HAM diperhatikan dan dipulihkan," kata Menkumham RI Supratman Andi Agtas dalam keterangannya diterima di Kota Palu, Sabtu (28/9).

Menkumham telah melakukan pertemuan dengan Pjs Gubernur Sulteng Novalina, para Wali Kota/Bupati, Komnas HAM, Penggiat HAM dan sejumlah masyarakat yang terdampak atas peristiwa kemanusiaan masa lalu di Sulawesi Tengah.

Ia menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan keadilan bagi masyarakat terdampak atas peristiwa kemanusiaan masa lalu.

Ia menyatakan pentingnya penanganan isu-isu HAM yang berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di wilayah tersebut.

Supratman juga memberikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkumham Sulteng yang telah menjembatani kolaborasi antara pemerintah pusat dengan Pemprov Sulteng dalam pelaksanaan program pemulihan hak bagi korban pelanggaran HAM berat masa lalu di Sulawesi Tengah.

"Program ini merupakan langkah maju yang patut dicontoh, dan saya berharap dapat menjadi model bagi daerah lain," harapnya.

Sementara itu, untuk wilayah Sulteng, sebanyak 450 orang korban pelanggaran HAM berat masa lalu telah menerima pemenuhan hak.

Pemenuhan hak korban pelanggaran HAM yang berat didasarkan pada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM yang berat.

Keputusan Presiden No. 17 Tahun 2022 tentang pembentukan tim penyelesaian non-yudisial pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat masa lalu.

Menkumham juga menuturkan akan segera melakukan koordinasi bersama Kementerian/Lembaga terkait untuk memaksimalkan proses pemenuhan hak tersebut.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng Hermansyah Siregar memastikan untuk terus meningkatkan kolaborasi bersama dengan seluruh mitra kerja terkait dalam menangani isu-isu hukum dan HAM.

"Hal ini untuk memberikan perhatian lebih serius terhadap masyarakat yang terdampak akibat peristiwa kelam di masa lalu, sehingga mereka mendapatkan keadilan yang layak," ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Liga Arab Kukuhkan Nabil Fahmy sebagai Sekjen

1.5 jam yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Liga Arab Kukuhkan Nabil Fa...
Luar Negeri
Pemimpin Korut Bertekad Per...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.