Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kegiatan 11 Perusahaan Jabodetabek Dihentikan

📅 Kamis, 22 Agu 2024, 03:35 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kegiatan 11 Perusahaan Jabodetabek Dihentikan Doc: ANTARA/Prisca Triferna
Ket. Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani menjelaskan kegiatan pengawasan pencemaran udara Jabodetabek dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (21/8).

TANGERANG - Operasional 11 perusahaan yang berada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) dihentikan karena terkait dengan kegiatan atau usaha yang menyebabkan polusi udara. Penghentian kegiatan dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, Dirjen Penegakan Hukum (Gakuum) KLHK sekaligus Ketua Tim Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek, Rasio Ridho Sani, menandaskan, KLHK konsisten melakukan berbagai langkah untuk meningkatkan kualitas udara Jabodetabek. Ini termasuk lewat upaya penegakan hukum.

Selain melakukan sosialisasi, dia juga menindak langsung kegiatan atau usaha yang terindikasi melanggar. Mereka berkontribusi dalam penurunan kualitas udara. Saat ini dia mengawasi 230 target pelaku usaha dan kegiatan di wilayah Jabodetabek.

"Ada 11 perusahaan yang kami hentikan kegiatannya. Langkah-langkah penting yang kami lakukan untuk memastikan adanya kepatuhan dan menjadi pembelajaran atau efek jera," tandas Rasio Ridho Sani.

Daftar 11 perusahaan yang dihentikan kegiatannya adalah PT MMLN, PT XYSI, PT BAI, PT GIS dan PT IMP di Kabupaten Tangerang. Kemudian, PT RGL dan PT CBS di Kabupaten Serang.

Selanjutnya, PT III, PT WJSI, dan PT EMI di Kabupaten Bekasi. Lalu, PT ASI di Kabupaten Karawang. Sedangkan PT MMLN dan PT RGM bergerak di bidang pengelolaan limbah B3.

Sementara itu, 9 perusahaan lainnya bergerak di peleburan atau pengolahan logam.

Selain itu, lanjut Rasio, terdapat 51 perusahaan yang telah diperiksa oleh Pengawas Lingkungan Hidup, dan hanya tiga yang taat. Terhadap perusahaan yang melanggar akan dihukum.

Tiga perusahaan direkomendasikan untuk ditindak secara pidana. Kemudian, 44 perusahaan akan dikenakan sanksi administratif oleh KLHK. Selanjutnya, satu perusahaan direkomendasikan untuk dikenakan sanksi pidana dan administratif. Ant/G-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Forum Ulama Satukan Komitmen Tolak Politik Uang di Muktamar ke-35 NU
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
  • Cuaca Hari Minggu Cerah Berawan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
  • 269 Lulusan PT Terpilih untuk Program Magang Nasional di Kemenpar
    Preview komentar:
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
Daerah
Kabut Asap Mengancam Keseha...
Luar Negeri
Utang Meningkat, Rakyat Jep...
Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.