Terduga Kurir Sabu-sabu Ini Ditembak Kakinya karena Melawan saat Ditangkap
📅 Rabu, 21 Agu 2024, 00:23 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Aris Rinaldi Nasution
Medan - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Sumatera Utara menembak kaki terduga kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat dua kilogram karena melawan saat ditangkap.
"Pelaku FS (41), merupakan warga Matangkuli, Aceh Utara, Provinsi Aceh diberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya karena hendak melarikan diri saat ditangkap," kata Kepala Polrestabes Medan Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun, di Medan, Selasa.
Ia mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi bahwa adanya seorang pria yang akan mengedarkan sabu-sabu diterima oleh personel Sat Narkoba Polrestabes Medan.
Pria tersebut akan mengedarkan narkoba ini dengan menggunakan satu unit sepeda motor, di Jalan Gatot Subroto, Kota Medan, Ahad (18/8).
Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan di antaranya tepat pukul 14.00 WIB, petugas menemukan pelaku FS, di Jalan Inspeksi, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ketika diinterogasi, pelaku mengaku sabu-sabu itu dititipkan seorang pria berinisial F kepada dirinya untuk diantar ke kawasan Berastagi Supermarket, di Jalan Gatot Subroto.
"Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik berisikan sabu-sabu seberat dua kilogram," kata Teddy Marbun.
Selain sabu-sabu, lanjut dia, petugas juga menyita barang bukti berupa dua unit ponsel, satu unit tas samping, tas ransel, satu BPKB (buku pemilik kendaraan bermotor), dan satu unit sepeda motor.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pihaknya juga menyebutkan bahwa pelaku FS saat ini telah ditahan di Mapolrestabes Medan untuk proses lebih lanjut.
"Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati," kata Teddy Marbun.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!