Peraturan Daerah tentang Jakarta Kota Bisnis Global Hadir
📅 Rabu, 21 Agu 2024, 01:50 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antaranews
JAKARTA - Keinginan Jakarta menjadi kota bisnis skala global mendekati kenyataan. Hal ini didukung dengan ditetapkannya peraturan daerah (perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jakarta 2024-2044.
DPRD Jakarta pada hari Selasa (20/8) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RTRW Jakarta 2024-2044 bervisi sebagai kota bisnis berskala global yang berketahanan, berbasis transit dan digital, menjadi perda.
"Setelah Perda ini hadir, akan diserahkan kepada Penjabat Gubernur Jakarta untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tandas Ketua DPRD Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, Selasa (20/8).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jakarta, Pantas Nainggolan, menyebutkan bahwa RTRW Jakarta 2024-2044 dirumuskan mengikuti dinamika perkembangan dan kebutuhan kota Jakarta. Visi ini menggantikan RTRW Jakarta 2010-2030 sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang aman, nyaman, produktif, berkelanjutan dan sejajar dengan kota-kota besar dunia.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!