Importir Ilegal Tutup Gudang Penyimpanan agar Tidak Ditindak
Selasa, 20 Agu 2024, 00:00 WIBJAKARTA - Banyak gudang penyimpanan barang impor yang melakukan penutupan operasional agar tidak diperiksa oleh Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Terhadap Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor atau satgas impor ilegal.
"Jadi mereka menghentikan kegiatan, kemudian gudang-gudang yang biasa untuk warehouse itu yang online dulu, sementara ini pada tutup," ujar Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, di Jakarta, Senin (19/8).
Seperti dikutip dari Antara, Zulkifli mengatakan, setelah satgas impor ilegal dengan gencar melakukan pengawasan dan pengamanan terhadap barang-barang selundupan asal luar negeri, para importir ilegal mulai ketakutan sehingga langsung menutup gudang-gudang operasionalnya.
Penutupan gudang penyimpanan barang impor, lanjut Mendag, sedikit banyak mempengaruhi satgas untuk melakukan tindakan. Namun demikian, satgas akan terus mengawasi gudang-gudang yang diduga melakukan tindakan ilegal.
"Warehouse-warehouse itu rata-rata sekarang sudah mulai tutup. Jadi kita kalau tutup kan susah kita," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan, berdasarkan hasil operasi yang dilakukan oleh Bareskrim, banyak barang ilegal yang dulunya ditemukan di lapangan kini telah kosong.
Pengosongan Gudang
Para importir disebut telah melakukan pengosongan gudang penyimpanan sebelum adanya aksi penangkapan.
"Faktanya barang-barang yang dulunya mungkin ditemukan di lapangan hasil importasi ilegal, sekarang banyak yang sudah kosong. Toko-toko sudah kosong, mereka tidak ada stok di situ, sehingga menurut saya itulah hasil yang jelas ternyata kita bisa lihat," katanya.
Sebelumnya, Zulkifli melakukan ekspose hasil temuan satgas impor ilegal senilai 20 miliar rupiah. "Barang-barang yang diamankan, nilainya totalnya 20.225.000.000 rupiah," ujar Zulkifli dalam jumpa pers ekspose temuan satgas impor ilegal di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta.
Adapun barang-barang temuan ini terdiri dari mesin gerinda, mesin bor, ponsel dan tablet, panci presto elektrik, mesin cuci mobil, kotak kontak dan saklar, komoditi wajib SNI, produk tertentu (barang tekstil sudah jadi), produk elektronik, plastik hilir, produk kehutanan dan minuman beralkohol golongan A, B dan C.
Menurut Zulkifli, rata-rata barang temuan ini tidak memiliki Laporan Surveyor (LS), Nomor Pendaftaran Barang (NPB), tidak ber-SNI dan tidak memiliki layanan purna jual.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Eko S
Berita Terkait:
-
MA Diminta Berikan Bukti Nyata untuk Memberantas Korupsi di Pengadilan
-
Pendaki Rinjani Diminta Waspada: TNGR Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem
-
KUHP Nasional dan KUHAP Baru Berlaku Mulai Hari Ini, Penegakan Hukum di Indonesia Masuki Era Baru
-
Terlibat Skandal Korupsi, Mantan Panglima AD Malaysia dan Istrinya Didakwa Terima Uang Rp8,7 Miliar
-
Pemkot Bandung Targetkan Kelola 30 Persen Timbulan Sampah akibat Keterbatasan TPA Sarimukti
-
Hong Kong Gelar Pemilu Pascakebakaran Besar di Tai Po
-
Bebani Industri Horeka, Pengusaha Minta Tinjau Ulang Sistem Kuota Impor Daging
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.