Riset: Pendidikan Perubahan Iklim di Indonesia Belum Tepat Sasaran
📅 Sabtu, 17 Agu 2024, 12:13 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: The Conversation/Shutterstock/Sukjai Photo
Kelvin Tang, University of Tokyo
Perubahan iklim dianggap sebagai ancaman terbesar bagi umat manusia di abad ke-21. Dampaknya tidak hanya berhubungan dengan permasalahan lingkungan tetapi juga dengan permasalahan sosial dan ekonomi.
Indonesia adalah salah satu negara yang berisiko tinggi terkena dampak perubahan iklim. Sialnya, Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa UNESCO menyatakan Indonesia sebagai negara yang tidak siap menghadapi dampak tersebut.
Pada saat yang bersamaan, Indonesia sudah merasakan berbagai fenomena akibat perubahan iklim, seperti banjir dan kekeringan yang berkepanjangan, pergeseran pola curah hujan, peningkatan suhu, dan naiknya permukaan air laut.
Komunitas internasional melalui UNESCO menyepakati bahwa salah satu cara untuk memersiapkan masyarakat menghadapi dampak perubahan iklim, terutama generasi muda, adalah melalui pendidikan. Pendidikan perubahan iklim (Climate change education/CCE) dikumandangkan oleh UNESCO sebagai pendidikan formal, non-formal, dan informal yang membantu orang-orang memahami dan menghadapi dampak dari krisis iklim, serta memberdayakan mereka dengan pengetahuan, keterampilan, nilai, dan sikap yang dibutuhkan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Penelitian yang saya lakukan tentang posisi dan kondisi pendidikan perubahan iklim di Indonesia menunjukkan bahwa pendidikan perubahan iklim di Indonesia belum menjadi prioritas baik dari segi kebijakan perubahan iklim maupun kebijakan pendidikan. Terdapat ketidaksinkronan gagasan pendidikan perubahan iklim di dalam kedua kebijakan tersebut.
Tujuan mitigasi perubahan iklim dan pendidikan harus selaras
Menggunakan analisis tematik 20 teks kebijakan perubahan iklim seperti Rencana Aksi Nasional dalam Menghadapi Perubahan Iklim) dan 12 teks kebijakan pendidikan seperti Panduan Pembelajaran dan Asesmen Kurikulum Merdeka) di Indonesia, serta wawancara dengan 17 ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan, dan Dinas Pendidikan Kota Balikpapan, penelitian ini menemukan bahwa:
Sebaiknya Anda baca juga:
1. Pendidikan perubahan iklim masih termarginalkan
Kebijakan perubahan iklim dan kebijakan pendidikan memang menjelaskan pentingnya pendidikan perubahan iklim. Namun, pendidikan perubahan iklim masih sangat termarginalkan dalam kedua kebijakan tersebut baik secara kuantitas maupun kualitas. Fokus pendidikan perubahan iklim sering kali mengabaikan inisiatif pendidikan yang lebih luas, termasuk yang menarget anak-anak dan masyarakat umum.
Perwakilan dari Direktorat Mitigasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyebutkan bahwa, "masalahnya adalah jejak karbon masyarakat belum diperhitungkan, belum diukur. Jadi, kita tidak bisa memosisikan mereka sebagai pelaksana aksi dalam konteks yang lebih jelas".
Akibatnya, pelaksanaan pendidikan perubahan iklim lebih banyak melalui jalan nonformal, seperti pelatihan atau lokakarya. Ini ditujukan kepada pihak-pihak bersangkutan, seperti staf pemerintahan dan sektor swasta strategis. Namun, pemerintah Indonesia mengakui bahwa akurasi pencatatan tersebut masih dipertanyakan karena tidak adanya sistem yang mencatat, memonitor, dan mengevaluasi kegiatan dan hasilnya.
Selain itu, dengan sistem pendidikan desentralisasi, setiap daerah maupun sekolah dapat menentukan sendiri isu pendidikan yang menjadi prioritas. Dinas pendidikan daerah maupun sekolah-sekolah berlomba mengajukan mata pelajaran maupun topik untuk menjadi prioritas seperti pendidikan kewarganegaraan, bahasa daerah, dan pendidikan agama. Ini sering kali menghalangi isu pendidikan perubahan iklim menjadi topik prioritas di suatu daerah.
Integrasi isu perubahan iklim juga masih termarginalkan dalam mata pelajaran sains. Terminologi 'pemanasan global' dan 'perubahan iklim' dalam kebijakan pendidikan, misalnya, hanya dapat ditemukan secara masif dalam dokumen-dokumen yang diterbitkan pada 2022, bersamaan dengan pemberlakuan Kurikulum Merdeka.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!