Ombudsman RI Tegaskan Pemerintah Daerah Wajib Berikan Layanan Kependudukan
📅 Kamis, 15 Agu 2024, 14:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: antarafoto
PADANG - Ombudsman Republik Indonesia (RI) menegaskan setiap pemerintah daerah wajib memberikan pelayanan kependudukan dan catatan sipil, meskipun terkendala jarak maupun anggaran dan tanpa memungut biaya kepada warga.
"Ombudsman memantau langsung layanan dasar yang harus diberikan pemerintah, salah satunya akte kelahiran kepada penduduk," kata anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika di Padang, Sumatera Barat, Kamis (15/8).
Hal tersebut disampaikan Yeka saat melakukan kunjungan kerja ke Kecamatan Bungus dan mendapati masih banyak anak-anak di daerah itu yang hingga kini belum mengantongi akta kelahiran. Padahal, dokumen catatan kependudukan itu wajib diberikan pemerintah daerah.
Yeka menegaskan pengawasan layanan kependudukan tersebut penting karena akan berdampak langsung terhadap anak dan keluarganya saat mengurus berbagai kepentingan yang menyangkut administrasi.
"Pentingnya akta (kelahiran) ini misalnya nanti terkait dengan akses kesehatan dan pendidikan terhadap anak itu sendiri," kata Yeka.
Sebaiknya Anda baca juga:
Oleh karena itu, Ombudsman mengingatkan seluruh dinas catatan sipil di tanah air wajib memberikan layanan kependudukan, seperti pembuatan akta kelahiran, KTP elektronik, dan kartu keluarga bagi warga tanpa adanya pungutan biaya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Padang Teddy Antonius mengatakan sejak tahun 2022 institusinya sudah tidak lagi menerima dana alokasi khusus.
Padahal Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan menyatakan seluruh pelayanan administrasi kependudukan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Sebaiknya Anda baca juga:
"Sampai hari ini kami tidak mendapat anggaran. Semua layanan mengandalkan APBD Kota Padang," ujar dia.
Mengenai temuan Ombudsman soal anak-anak di Kecamatan Bungus yang belum memiliki akta kelahiran, Teddy mengatakan seluruh anak yang didata Ombudsman sudah mendapatkan akta kelahiran tanpa adanya pungutan biaya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!