Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Diperiksa Bareskrim, Saka Tatal Jelaskan Alibinya Kepada Penyidik

📅 Rabu, 14 Agu 2024, 00:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
Diperiksa Bareskrim, Saka Tatal Jelaskan Alibinya Kepada Penyidik Doc: ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Ket. Saka Tatal (kiri) dengan didampingi kuasa hukumnya Titin Prilianti (kanan) menjawab pertanyaan awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (13/8/2024).

Jakarta - Mantan terpidana Saka Tatal menjelaskan alibinya kepada penyidik Bareskrim Polri ketika diperiksa sebagai saksi atas laporan dugaan kesaksian palsu oleh dua saksi kunci dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, yakni Aep dan Dede.

Ketika ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, tim kuasa hukum Saka Tatal menyebut bahwa kliennya dicecar 32 pertanyaan untuk menjelaskan alibinya pada tanggal 27 Agustus 2016 atau tanggal terjadinya kasus tersebut.

"Saka punya alibi sendiri di tanggal 27 Agustus 2016 itu. Dia berada di rumah temannya, di rumah pamannya, kemudian ke rumahnya, dan kemudian ke bengkel pada malam hari," kata salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prilianti.

Selain itu, lanjutnya, saksi Dede telah menyatakan tidak mengetahui adanya peristiwa pembunuhan Vina dan Eky di tanggal tersebut.

Ia pun menilai bahwa kesaksian Aep dan Dede yang menyebut bahwa Saka Tatal dan tujuh terpidana lainnya mengejar korban Vina dan Eky ketika hari kejadian, telah merugikan Saka Tatal.

"Jadi, akibat keterangan Aep dan Dede yang menyatakan melihat ada kejar-kejaran, termasuk di antaranya Saka Tatal, itu membuat tujuh terpidana yang diancam hukuman penjara seumur hidup dan Saka delapan tahun penjara, divonis tinggi. Padahal, Aep dan Dede tidak pernah hadir di persidangan, hanya dibacakan lewat BAP (Berita Acara Perkara)," kata dia.

Sementara itu, Kuasa hukum Saka Tatal lainnya, Yasin Hasan Bhayangkara, meminta pihak kepolisian untuk memeriksa Iptu Rudiana dengan lebih tegas dan lebih mendalam.

"Setelah Saka Tatal diperiksa pada hari ini, kita minta Kapolri lebih tegas lagi, Kadiv Propam lebih tegas lagi, Kabid Propam Polda Jawa Barat harus lebih tegas lagi," ucapnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri juga telah memeriksa sebanyak tujuh orang terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Lapas Kebon Waru dan Lapas Jelekong Bandung, Jawa Barat.

Adapun Bareskrim telah mulai memproses laporan soal kesaksian palsu Aep dan Dede dengan melaksanakan gelar perkara awal pada 23 Juli 2024.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.