Foto: Diskusi RUU KUHAP dan Repositioning Penyidik Polri
Ads
📅 Sabtu, 31 Mei 2025, 01:18 WIB
Pegiat Hukum Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Oegroseno (tengah) bersama Pengamat hukum pidana, Universitas Trisakti Azmi Syahputra (kiri) dan Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISSES) Bambang Rukminto (kedua kanan) berbincang sebelum diskusi bertajuk "RUU KUHAP dan Repositioning Penyidik Polri” di KanaKana Kafe, Jakarta, Jumat (30/5/2025). Rancangan Undang-undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) wajib diselesaikan pada tahun 2025. Hal ini dikarenakan KUHAP memiliki kaitan dan dampak besar terhadap pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku per tanggal 2 Januari 2026 mendatang.
Pegiat Hukum Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Oegroseno (tengah) bersama Pengamat hukum pidana, Universitas Trisakti Azmi Syahputra (kiri) dan Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISSES) Bambang Rukminto (kedua kanan) berbincang sebelum diskusi bertajuk "RUU KUHAP dan Repositioning Penyidik Polri” di KanaKana Kafe, Jakarta, Jumat (30/5/2025). Rancangan Undang-undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) wajib diselesaikan pada tahun 2025. Hal ini dikarenakan KUHAP memiliki kaitan dan dampak besar terhadap pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku per tanggal 2 Januari 2026 mendatang.
Pegiat Hukum Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Oegroseno (tengah) bersama Pengamat hukum pidana, Universitas Trisakti Azmi Syahputra (kiri) dan Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISSES) Bambang Rukminto (kedua kanan) berbincang sebelum diskusi bertajuk "RUU KUHAP dan Repositioning Penyidik Polri” di KanaKana Kafe, Jakarta, Jumat (30/5/2025). Rancangan Undang-undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) wajib diselesaikan pada tahun 2025. Hal ini dikarenakan KUHAP memiliki kaitan dan dampak besar terhadap pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku per tanggal 2 Januari 2026 mendatang.
Pegiat Hukum Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Oegroseno (tengah) bersama Pengamat hukum pidana, Universitas Trisakti Azmi Syahputra (kiri) dan Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISSES) Bambang Rukminto (kedua kanan) berbincang sebelum diskusi bertajuk "RUU KUHAP dan Repositioning Penyidik Polri” di KanaKana Kafe, Jakarta, Jumat (30/5/2025). Rancangan Undang-undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) wajib diselesaikan pada tahun 2025. Hal ini dikarenakan KUHAP memiliki kaitan dan dampak besar terhadap pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku per tanggal 2 Januari 2026 mendatang.
Pegiat Hukum Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Oegroseno (tengah) bersama Pengamat hukum pidana, Universitas Trisakti Azmi Syahputra (kiri) dan Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISSES) Bambang Rukminto (kedua kanan) berbincang sebelum diskusi bertajuk "RUU KUHAP dan Repositioning Penyidik Polri” di KanaKana Kafe, Jakarta, Jumat (30/5/2025). Rancangan Undang-undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) wajib diselesaikan pada tahun 2025. Hal ini dikarenakan KUHAP memiliki kaitan dan dampak besar terhadap pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku per tanggal 2 Januari 2026 mendatang.
Pegiat Hukum Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Oegroseno (tengah) bersama Pengamat hukum pidana, Universitas Trisakti Azmi Syahputra (kiri) dan Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISSES) Bambang Rukminto (kedua kanan) berbincang sebelum diskusi bertajuk "RUU KUHAP dan Repositioning Penyidik Polri” di KanaKana Kafe, Jakarta, Jumat (30/5/2025). Rancangan Undang-undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) wajib diselesaikan pada tahun 2025. Hal ini dikarenakan KUHAP memiliki kaitan dan dampak besar terhadap pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku per tanggal 2 Januari 2026 mendatang.
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".