Financial Crime Seperti Kresna Life Kerap Terjadi, Pemilik Manfaat Harus Dikejar
📅 Selasa, 13 Agu 2024, 20:10 WIB | Oleh: Vitto Budi
Doc: Istimewa
JAKARTA- Kejahatan di sektor keuangan atau financial crime masih kerap terjadi. Salah satu yang tengah menjadi perhatian publik adalah beneficial owner atau pemilik manfaat, yakni orang yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada korporasi.
Selain memiliki kemampuan untuk mengendalikan korporasi, juga berhak atas dan/atau menerima manfaat dari korporasi baik langsung maupun tidak langsung.
Menurut Pengamat Hukum, Yunus Husein, beneficial owner merupakan orang di balik layar yang mengendalikan perusahaan secara menyeluruh. Hal itu terjadi dalam kasus Kresna Life.
Menurut Yunus, pemilik Kresna Life, Michael Steven merupakan sosok beneficial owner yang merugikan nasabah.
"Jadi kalau mau cari financial crime, jangan hanya mencari perusahaannya, tetapi kejar orang di balik perusahaannya, kejar si Michael, dia ini sebagai beneficial owner yang mengendalikan segala-galanya, dia yang bermain, dia yang memanfaatkan perusahaan itu," tegas Yunus dalam gelaran InfobankTalknews bertajuk "Hati-Hati Modus Financial Crime di Sektor Keuangan" yang berlangsung di Jakarta, Selasa, (13/8).
Sebaiknya Anda baca juga:
Sebagai catatan, pemilik Grup Kresna, Michael Steven ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas perkara yang menyangkut PT Kresna Sekuritas, seperti diberitakan CNBC pada 13 September 2023.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, MS masih dapat memenangkan gugatan terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam tiga kasus di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Lebih jauh dia menjelaskan, buronan yang mengajukan gugatan dalam perkara pidana maupun perdata telah melanggar prinsip Fugitive Disentitlement Doctrine. Dia dianggap tidak menghargai pengadilan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Di lain sisi, Yunus juga mengkritisi terkait dengan administrasi pengawasan di sektor asuransi yang tidak sebaik administrasi pengawasan di sektor perbankan.
"Kurang rapinya administrasi ini bisa dijadikan celah-celah mengajukan gugatan di PTUN. Tapi, dalam kasus ini, saya lihat celahnya bukan gara-gara itu (administrasi), tapi gara-gara faktor-faktor yang tidak jelas. Masa buronan bisa menang berkali-kali," kata Yunus.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Pujiyono Suwadi, menilai, dalam kasus Kresna Life diperlukan penegakan hukum yang cermat, terutama para pengadil di PTUN. Jika tidak, akan berujung pada preseden buruk.
"Di PTUN itu seperti pra peradilan, yang diadili adalah alat-alat bukti yang sifatnya formil. Makanya, kecermatan administrasi dari pembuat kebijakan harus strict betul. Terkait dengan Kresna Life, hal-hal formil ini tidak dipatuhi, ya jadinya persoalan. Sekali pun kita juga mempersoalkan ketidakpekaan keputusan (pengadil) tersebut," ujarnya.
Pujiyono menilai, OJK sudah sesuai prosedur dalam menangani kasus Kresna Life. Sejumlah tahapan telah ditempuh, hingga akhirnya menutup izin usaha Kresna Life. Lalu, bagaimana solusi dari kasus Kresna Life yang masih bergulir di meja hijau?
Menurut Pujiyono, poin pentingnya adalah keberanian aparat hukum yang diawali dari OJK.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!