Financial Crime Seperti Kresna Life Kerap Terjadi, Pemilik Manfaat Harus Dikejar
📅 Selasa, 13 Agu 2024, 20:10 WIB | Oleh: Vitto Budi"Keputusan PTUN sebagian besar dalam eksekusinya bisa disiasati. Banyak putusan PTUN yang menang di atas kertas. Tinggal bagaimana keberanian tim hukum OJK," jelasnya.
Solusi selanjutnya, kata Pujiyono, jika OJK ingin melakukan intervensi dalam kasus Kresna Life, bisa 'dilarikan' pada kasus korupsi. Dengan begitu, aparat penegak hukum lain bisa terlibat dalam kasus ini.
Selain itu, kata Pujiyono, ada beberapa pembelajaran penting dalam kasus Kresna Life. Pertama, pentingnya pengawasan ketat terhadap produk keuangan, terutama yang menawarkan imbal hasil tinggi.
Kedua, urgensi peningkatan literasi keuangan masyarakat agar lebih kritis dalam menilai produk investasi. "Terakhir, kebutuhan penguatan regulasi terkait transparansi kepemilikan perusahaan untuk mencegah praktik ultimate beneficial owner yang merugikan," ujarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Adaptasi Regulasi
Pengamat Asuransi Reza Ronaldo dalam kesempatan yang sama mengatakan, sejumlah kasus kejahatan korporasi di industri asuransi memang jadi tantangan tersendiri bagi OJK. Oleh karenanya, regulator dan para penegak hukum perlu melakukan adaptasi regulasi di tengah teknologi dan digitalisasi yang semakin canggih sebagai langkah identifikasi dan menangkap pelaku financial crime dengan kepemilikan tersembunyi.
"Kasus gugatan balik terhadap OJK menunjukkan perlunya perbaikan regulasi dan penegakan hukum untuk memberikan efek jera lebih kuat. Jadi nggak boleh regulator kalah dengan yang diatur," tegasnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Di sisi lain, industri asuransi juga perlu memperbaiki tata kelola perusahaan yang baik, bukan malah berorientasi untuk mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya.
"Mari kita hidupkan industri asuransi ini, ayo kita lihat lagi, jangan lagi kita manipulasi informasi, aktuarisnya kalau kurang lebih sekian ya sekian," ucapnya.
Sementara itu, Chairman Infobank Media Group, Eko B Supriyanto, menegaskan bagi oknum industri jasa keuangan yang merusak reputasi, harus segera dikeluarkan dari lingkup industri dan regulator. Penegak hukum juga harus melakukan penindakan yang tegas.
"Satu kata, bagi mereka yang merusak industri, harus segera dikeluarkan di industri dan masuk daftar orang rusak, dan lembaga hukum harus memperhatikan, kepentingan yang jauh lebih besar," tutup Eko.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!