Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Financial Crime Seperti Kresna Life Kerap Terjadi, Pemilik Manfaat Harus Dikejar

📅 Selasa, 13 Agu 2024, 20:10 WIB | Oleh:

"Keputusan PTUN sebagian besar dalam eksekusinya bisa disiasati. Banyak putusan PTUN yang menang di atas kertas. Tinggal bagaimana keberanian tim hukum OJK," jelasnya.

Solusi selanjutnya, kata Pujiyono, jika OJK ingin melakukan intervensi dalam kasus Kresna Life, bisa 'dilarikan' pada kasus korupsi. Dengan begitu, aparat penegak hukum lain bisa terlibat dalam kasus ini.

Selain itu, kata Pujiyono, ada beberapa pembelajaran penting dalam kasus Kresna Life. Pertama, pentingnya pengawasan ketat terhadap produk keuangan, terutama yang menawarkan imbal hasil tinggi.

Kedua, urgensi peningkatan literasi keuangan masyarakat agar lebih kritis dalam menilai produk investasi. "Terakhir, kebutuhan penguatan regulasi terkait transparansi kepemilikan perusahaan untuk mencegah praktik ultimate beneficial owner yang merugikan," ujarnya.

Adaptasi Regulasi

Pengamat Asuransi Reza Ronaldo dalam kesempatan yang sama mengatakan, sejumlah kasus kejahatan korporasi di industri asuransi memang jadi tantangan tersendiri bagi OJK. Oleh karenanya, regulator dan para penegak hukum perlu melakukan adaptasi regulasi di tengah teknologi dan digitalisasi yang semakin canggih sebagai langkah identifikasi dan menangkap pelaku financial crime dengan kepemilikan tersembunyi.

"Kasus gugatan balik terhadap OJK menunjukkan perlunya perbaikan regulasi dan penegakan hukum untuk memberikan efek jera lebih kuat. Jadi nggak boleh regulator kalah dengan yang diatur," tegasnya.

Di sisi lain, industri asuransi juga perlu memperbaiki tata kelola perusahaan yang baik, bukan malah berorientasi untuk mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya.

"Mari kita hidupkan industri asuransi ini, ayo kita lihat lagi, jangan lagi kita manipulasi informasi, aktuarisnya kalau kurang lebih sekian ya sekian," ucapnya.

Sementara itu, Chairman Infobank Media Group, Eko B Supriyanto, menegaskan bagi oknum industri jasa keuangan yang merusak reputasi, harus segera dikeluarkan dari lingkup industri dan regulator. Penegak hukum juga harus melakukan penindakan yang tegas.

"Satu kata, bagi mereka yang merusak industri, harus segera dikeluarkan di industri dan masuk daftar orang rusak, dan lembaga hukum harus memperhatikan, kepentingan yang jauh lebih besar," tutup Eko.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.