Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

MK Akan Putuskan Uji Materi UU Pilkada Jelang Pendaftaran Paslon

📅 Sabtu, 10 Agu 2024, 01:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
MK Akan Putuskan Uji Materi UU Pilkada Jelang Pendaftaran Paslon Doc: ANTARA/Reno Esniri
Ket. Uji materi ambang batas pencalonan presiden -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Guntur Hamzah (kiri) dan Hakim Konstitusi Asrul Sani (kanan) memimpin sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 101/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu (7/8). Perkara tersebut terkait uji materi ambang batas pencalonan presiden pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan Direktur Eksekutif Yayasan Jaringan Demokrasi dan Pemilu Berintegritas (NETGRIT) Hadar Nafis Gumay dan pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi(MK) segera memutus uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) menjelang pendaftaran pasangan calon(paslon) kepala daerah Pilkada 2024 dibuka akhir Agustus ini.

"Akan segera diputus, supaya segera ada kepastian, sebelum ada tahapan pencalonan di Pilkada," kata Ketua MK Suhartoyo saat ditemui di kawasan Monas, Jakarta, Jumat (9/8).

Dikatakan Suhartoyo, MK bakal segera memutus perkara uji materi UU Pilkada yang pokok permohonannya bersifat esensial dan fundamental terhadap penyelenggaraan Pilkada.

"Kalau yang esensial yang berkaitan dengan isu-isu yang fundamental yang diajukan 'kan sebenarnya mempunyai kemiripan-kemiripan yang bahkan sama kan, sehingga isu-isu yang fundamental itu yang akan segera disikapi oleh MK," ucapnya.

Isu fundamental itu, kata Suhartoyo, termasuk mengenai persyaratan usia calon kepala daerah. "Iya, termasuk di antaranya," ucap Ketua MK.

Lebih lanjut, Suhartoyo mengatakan bahwa MK bisa memutus suatu perkara meski belum memanggil pihak-pihak lain untuk dimintai keterangan dalam sidang pleno.

"Untuk memutus perkara kan tidak harus pleno karena Pasal 54 Undang-Undang MK itu bisa diputus tanpa sidang pleno, sepanjang isunya sudah jelas persoalannya, dianggap MK sudah jelas, sehingga tidak perlu mendengar pihak-pihak," ujarnya.

Suhartoyo juga mengisyaratkan bahwa MK tidak akan memutus perkara yang bisa mengubah aturan main ketika tahapan Pilkada telah berlangsung.

"Kalau sudah berproses mungkin tidak, ya, tapi kalau belum berproses, misalnya soal tahapan pencalonan 'kan pendaftaran juga belum dibuka nah, mungkin sebelum pendaftaran nanti MK bisa menyikapi apakah segera ditentukan, supaya ada kepastian," tuturnya.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, pendaftaran pasangan calon kepala daerah dijadwalkan pada Selasa, 27 Agustus hingga Kamis, 29 Agustus 2024.

Di sisi lain, sejumlah perkara uji materi UU Pilkada tengah bergulir di MK. Beberapa di antaranya mempersoalkan syarat usia calon kepala daerah, peraturan kampanye, dan ambang batas pengusungan calon kepala daerah oleh partai politik.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
PBB Desak Perusahaan AI Tra...
Luar Negeri
Liga Arab Kukuhkan Nabil Fa...
Luar Negeri
Trump Teken Percepatan Tekn...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.