Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu-sabu

📅 Jumat, 09 Agu 2024, 00:53 WIB | Oleh: Tim Penulis
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu-sabu Doc: ANTARA/Aris Rinaldi Nasution
Ket. Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 31 kilogram diamankan Polrestabes Medan.

Medan - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Sumatera Utara menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 31 kg, dan menangkap dua terduga pelaku membawa barang terlarang itu.

Kepala Polrestabes Medan Kombes Teddy John Sahala Marbun mengatakan bahwa kedua pelaku berinisial MK (27) dan RF (28), merupakan warga Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.

"Keduanya ditangkap di rest area Jalan Tol Medan - Tebing Tinggi KM 65, Kelurahan Tanah Raja, Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (31/7) pukul 20.30 WIB. Bersama keduanya diamankan barang bukti sabu-sabu 31 kg," katanya, di Medan, Kamis.

Ia menyebutkan, upaya menggagalkan peredaran barang terlarang tersebut berawal dari informasi adanya mobil membawa narkoba jenis sabu-sabu, di Jalan Tol Medan - Tebing Tinggi.

Berdasarkan informasi tersebut, tim Satres Narkoba Polrestabes Medan langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan ke lokasi.

Saat tiba di lokasi, petugas mengikuti mobil Toyota Innova BK 1070 LQA yang dikemudikan oleh kedua pelaku.

"Saat parkir di rest area, petugas langsung menghadang mobil pelaku. Lalu dilakukan penggeledahan di dalam mobil, dan ditemukan kardus berwarna coklat. Setelah dicek, kardus itu berisikan sabu-sabu 31 kg," kata Teddy.

Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku bahwa sabu-sabu tersebut milik bosnya berinisial FN karena keduanya merupakan kurir dari Kota Tanjung Balai ke Kota Medan.

Pihaknya hingga kini masih melakukan penyelidikan terhadap FN.

"Untuk jaringannya masih dalam pengembangan. Mudah-mudahan untuk FN segera kita amankan," jelas dia.

Selain menyita barang bukti sabu-sabu, pihaknya juga mengamankan satu unit mobil Innova plat BK 1070 LQA, dan tiga unit ponsel berbagai merk.

"Karena perbuatan kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati," kata Teddy Marbun.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Jepang akan Menaikan Biaya Visa Lima Kali Lipat Mulai 1 Juli

47 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri
Jepang akan Menaikan Biaya ...
Waspada! Prakiraan Cuaca BMKG Ada Potensi Hujan Pemicu Banjir dan Longsor di Sumut Rabu Besok

Waspada! Prakiraan Cuaca BMKG Ada Potensi Hujan Pemicu Banjir dan Longsor di Sumut Rabu Besok

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.