Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kemenhub Uji Publik Revisi PP tentang Tarif Atas Jenis PNPB

📅 Jumat, 09 Agu 2024, 00:13 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kemenhub Uji Publik Revisi PP tentang Tarif Atas Jenis PNPB Doc: ANTARA/HO-Humas Kemenbub
Ket. Suasana uji publik revisi Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Tangerang, Banten, Kamis (8/8/2024).

Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan melaksanakan uji publik revisi Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Melalui uji publik ini, seluruh pemangku kepentingan dapat memberikan masukan yang konstruktif sehingga revisi ini benar-benar bisa diimplementasikan dengan baik," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Sigit Hani Hadiyanto dalam keterangan di Jakarta, Kamis.

Sigit menyampaikan, Kemenhub terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, salah satunya dengan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 yang dinilai sangat diperlukan.

Selama lebih dari delapan tahun, lanjut Sigit, peraturan itu telah memberikan kerangka kerja yang penting bagi pengelolaan PNBP di sektor perhubungan udara.

"Namun, dengan perkembangan teknologi dan inflasi serta untuk peningkatan pelayanan menjadi sangat relevan," ujarnya.

Dia menyebutkan, saat ini terdapat 161 satuan kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara yang melakukan pengelolaan PNBP sesuai dengan PP Nomor 15 Tahun 2016.

Ia menerangkan, PNBP itu dikenakan sebagai bentuk pelayanan perizinan maupun non-perizinan. Dalam revisi ini, terdapat beberapa penyesuaian tarif baru yang disesuaikan dengan dinamika perkembangan teknologi.

Pemerintah juga berupaya untuk menyederhanakan struktur tarif PNBP guna meningkatkan efisiensi pelayanan.

"Revisi ini mencakup penyesuaian tarif yang lebih sesuai dengan kondisi saat ini, serta penyederhanaan struktur tarif untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan perizinan dan non-perizinan," jelas Sigit.

Uji publik yang dilaksanakan di Tangerang, Banten, dihadiri berbagai pemangku kepentingan di bidang transportasi udara, termasuk perwakilan dari operator penerbangan, asosiasi penerbangan, serta instansi terkait lainnya demi kepentingan seluruh masyarakat dan pengguna jasa transportasi udara.

"Ini sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik," kata Sigit.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Ekonomi
Harga Emas Antam Stagnan di...

Peluang Melemah Terbuka, 6 Juli 2026

2 jam lalu | Rizal Azhari

Ekonomi
Peluang Melemah Terbuka, 6 ...
Piala Dunia, Jelang Laga Hidup Mati, Cristiano Ronaldo Memutuskan Diri Untuk Mundur

Piala Dunia, Jelang Laga Hidup Mati, Cristiano Ronaldo Memutuskan Diri Untuk Mundur

06 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.