Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kemenhub Uji Publik Revisi PP tentang Tarif Atas Jenis PNPB

📅 Jumat, 09 Agu 2024, 00:13 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kemenhub Uji Publik Revisi PP tentang Tarif Atas Jenis PNPB Doc: ANTARA/HO-Humas Kemenbub
Ket. Suasana uji publik revisi Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Tangerang, Banten, Kamis (8/8/2024).

Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan melaksanakan uji publik revisi Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Melalui uji publik ini, seluruh pemangku kepentingan dapat memberikan masukan yang konstruktif sehingga revisi ini benar-benar bisa diimplementasikan dengan baik," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Sigit Hani Hadiyanto dalam keterangan di Jakarta, Kamis.

Sigit menyampaikan, Kemenhub terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, salah satunya dengan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 yang dinilai sangat diperlukan.

Selama lebih dari delapan tahun, lanjut Sigit, peraturan itu telah memberikan kerangka kerja yang penting bagi pengelolaan PNBP di sektor perhubungan udara.

"Namun, dengan perkembangan teknologi dan inflasi serta untuk peningkatan pelayanan menjadi sangat relevan," ujarnya.

Dia menyebutkan, saat ini terdapat 161 satuan kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara yang melakukan pengelolaan PNBP sesuai dengan PP Nomor 15 Tahun 2016.

Ia menerangkan, PNBP itu dikenakan sebagai bentuk pelayanan perizinan maupun non-perizinan. Dalam revisi ini, terdapat beberapa penyesuaian tarif baru yang disesuaikan dengan dinamika perkembangan teknologi.

Pemerintah juga berupaya untuk menyederhanakan struktur tarif PNBP guna meningkatkan efisiensi pelayanan.

"Revisi ini mencakup penyesuaian tarif yang lebih sesuai dengan kondisi saat ini, serta penyederhanaan struktur tarif untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan perizinan dan non-perizinan," jelas Sigit.

Uji publik yang dilaksanakan di Tangerang, Banten, dihadiri berbagai pemangku kepentingan di bidang transportasi udara, termasuk perwakilan dari operator penerbangan, asosiasi penerbangan, serta instansi terkait lainnya demi kepentingan seluruh masyarakat dan pengguna jasa transportasi udara.

"Ini sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik," kata Sigit.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Wisata
Prosesi adat kansoda'a di W...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.