Jajanan Sekolah di Jakbar Akan DIperiksa
📅 Jumat, 09 Agu 2024, 16:06 WIB | Oleh: Sujar
Doc: ANTARA/Muhammad Adimaja
Jakarta -- Suku Dinas Pendidikan dan Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat berkoordinasi untuk memeriksa jajanan di sekitar sekolah di wilayah tersebut.
Hal itu, kata Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat, Diding Wahyudin di Jakarta pada Kamis, dilakukan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam pasal 202 poin a peraturan tersebut disebutkan mengenai pengaturan dan pembinaan kepada pedagang makanan dan minuman yang berjalan di sekitar sekolah dan tempat kerja.
"Sudindik bekerjasama dengan Sudin Kesehatan dan Pangan (Badan Pengawas Obat dan Makanan/BPOM) untuk mengecek kantin-kantin yang ada di sekolah. Kita tidak sendirian. Kita berkolaborasi," katanya.
Diding mengatakan, pihaknya sudah pernah melakukan pengawasan makanan dan minuman di area sekolah dan sekitar sekolah, namun pengawasan belum dilakukan secara intensif dan masif.
"Sebenarnya beberapa waktu belakangan sudah kita jalankan, tetapi secara terjadwal mungkin lebih rutin, kita akan berupaya ke depan sehingga lebih banyak lagi frekuensinya," kata Diding.
Meskipun belum merinci waktu yang pasti mengenai pemeriksaan makanan dan minuman di area sekolah, Diding mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Suku Dinas Kesehatan (Sudin Kesehatan) dalam waktu dekat.
"Kita akan koordinasikan dulu dengan Sudin Kesehatan mengenai penjadwalannya karena kita juga akan fokus tentang masalah makanan bergizi. Jadi sekalian nanti kita membicarakan tentang penjadwalannya," kata Diding.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!