Demi Keselamatan Warga, Dishub Batasi Kendaraan Berat Lintasi Sampit
📅 Minggu, 04 Agu 2024, 19:28 WIB | Oleh: AlfredSementara pada 2022, Dishub Kotim juga pernah memberlakukan aturan serupa. Pembatasan kendaraan masuk dalam kota diberlakukan pada pukul 06:00 - 07:00 WIB dan 12:00 - 13:00 WIB.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!