Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Polda Metro Jaya Tangkap 66 Tersangka Judi Online

📅 Kamis, 01 Agu 2024, 00:15 WIB | Oleh: Tim Penulis
Polda Metro Jaya Tangkap 66 Tersangka Judi Online Doc: ANTARA/Ilham Kausar
Ket. Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra saat ditemui di Jakarta, Rabu (31/7/2024).

Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya berhasil menangkap sebanyak 66 tersangka penyelenggara perjudianonlinedi wilayah hukumnya dalam kurun waktutiga bulan terakhir.

"Selama kurun waktu tiga bulan, telah berhasil melakukan pengungkapan terhadap 66 orang pelaku yang berperan sebagai penyelenggara ataupun memperlancar kegiatan daripada kegiatan perjudianonline," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Wira menjabarkan penangkapan tersangka tersebut dari sejumlahwebsitejudionlineseperti King1111, Sohib88, pandekar388, briscater67M, danauspin168, vipslot78, classbett, lanet388, indobett88, nagaspin4d, alfaspin78, wordspin78, dan Telagascatte.

Wira juga menambahkan para pemain diwajibkan menyetorkan sejumlah uang terlebih dahulu. Uang disetorkan melalui transfer lewat bank, dompet elektronik (e-wallet), atau pulsa.

"Adapun permainan judi yang ditawarkan padawebsitetersebut diantaranya adalah slot,live casino, domino, bakarat, tambak ikan, blakjack, poker, rolet, judi olahraga, dan lainnya," ungkapnya.

Sedangkan untuk melacak aset pemilikwebsitejudionline, Wira mengaku masih dalampenelusuran.

"Kami sedangtracingaset. Untuk itu perlu koordinasi dengan pihak bank maupun nanti dengan pihak PPATK karena itu membutuhkan waktu, " katanya.

Selanjutnya Wira menjelaskan barang bukti yang sudah disita, antara lain barang bukti yang terkait dengan judionline, itu ada barang bukti handphone, kemudian komputer, laptop, modem, buku tabungan, ATM maupun e-bank, termasuk uang tunai.

Kemudian atas perbuatannya, 66 pelaku disangkakan pasal 303 KUHP dan atau pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 3, pasal 4, pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

"Ancaman hukumannyapenjara maksimal 20 tahun, " kata Wira.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Daerah
PMI Cianjur Pastikan Pendis...
Megapolitan
Terdampak Kekeringan, Pemka...
Advertisement
Barang Temuan di Selat Sunda Bukan Milik 5 Jurnalis Hilang, Ini Penjelasan Polda Banten

Barang Temuan di Selat Sunda Bukan Milik 5 Jurnalis Hilang, Ini Penjelasan Polda Banten

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.