Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Polda Metro Jaya Tangkap 66 Tersangka Judi Online

📅 Kamis, 01 Agu 2024, 00:15 WIB | Oleh: Tim Penulis
Polda Metro Jaya Tangkap 66 Tersangka Judi Online Doc: ANTARA/Ilham Kausar
Ket. Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra saat ditemui di Jakarta, Rabu (31/7/2024).

Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya berhasil menangkap sebanyak 66 tersangka penyelenggara perjudianonlinedi wilayah hukumnya dalam kurun waktutiga bulan terakhir.

"Selama kurun waktu tiga bulan, telah berhasil melakukan pengungkapan terhadap 66 orang pelaku yang berperan sebagai penyelenggara ataupun memperlancar kegiatan daripada kegiatan perjudianonline," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Wira menjabarkan penangkapan tersangka tersebut dari sejumlahwebsitejudionlineseperti King1111, Sohib88, pandekar388, briscater67M, danauspin168, vipslot78, classbett, lanet388, indobett88, nagaspin4d, alfaspin78, wordspin78, dan Telagascatte.

Wira juga menambahkan para pemain diwajibkan menyetorkan sejumlah uang terlebih dahulu. Uang disetorkan melalui transfer lewat bank, dompet elektronik (e-wallet), atau pulsa.

"Adapun permainan judi yang ditawarkan padawebsitetersebut diantaranya adalah slot,live casino, domino, bakarat, tambak ikan, blakjack, poker, rolet, judi olahraga, dan lainnya," ungkapnya.

Sedangkan untuk melacak aset pemilikwebsitejudionline, Wira mengaku masih dalampenelusuran.

"Kami sedangtracingaset. Untuk itu perlu koordinasi dengan pihak bank maupun nanti dengan pihak PPATK karena itu membutuhkan waktu, " katanya.

Selanjutnya Wira menjelaskan barang bukti yang sudah disita, antara lain barang bukti yang terkait dengan judionline, itu ada barang bukti handphone, kemudian komputer, laptop, modem, buku tabungan, ATM maupun e-bank, termasuk uang tunai.

Kemudian atas perbuatannya, 66 pelaku disangkakan pasal 303 KUHP dan atau pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 3, pasal 4, pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

"Ancaman hukumannyapenjara maksimal 20 tahun, " kata Wira.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp84.400/...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

53 menit yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
Nasional
Grab Tegaskan Rumor Hengkan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.