Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Modus Baru, Polisi Gagalkan Paket Ganja 12 Kg Berbungkus Ikan Asin di Jakpus

📅 Rabu, 31 Jul 2024, 00:08 WIB | Oleh: Tim Penulis
Modus Baru, Polisi Gagalkan Paket Ganja 12 Kg Berbungkus Ikan Asin di Jakpus Doc: ANTARA/Ilham Kausar
Ket. Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Bariu Bawana saat ditemui di Jakarta, Selasa (30/7/2024).

Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 12 kilogram yang dibungkus ikan asin dan ikan teri, di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus).

"Jadi, pada saat kita di lokasi melakukan penangkapan, barang bukti tersebut dilapisi dengan menggunakan kamuflaseberupa ikan teri atau ikan asin," kata Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Bariu Bawana saat ditemui di Jakarta, Selasa.

Bariu menjelaskan ganja disimpan di bawah dari kemasan makanan kering tersebut,

Dikatakan, kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang seringnya terjadi adanya transaksi atau pun penyalahgunaan narkoba di Tanah Abang.

"Oleh sebab itu, kami melakukan penyelidikan di lokasi tersebut dengan menangkap satu orang pelaku atau tersangka berinisial W usia 23 tahun, " katanya.

Bariu menjelaskan, menurut pengakuan tersangka barang haram tersebut didatangkan dari Pulau Sumatera.

"Hasil penyelidikan kami, barang tersebut kiriman dari Sumatera, lokasinya di Medan dan barang tersebut rencananya bakal diedarkan di Jabodetabek, " ucapnya.

Sementara itu tersangka W sendiri yang berperan sebagai perantara jual beli atau pengantar (kurir), ditangkap pada Minggu (28/7).

Bariutak bersedia merinci detail lokasi penangkapan W, termasuk waktunya.

"Barang bukti seberat 12 kg tersebut dibungkus dengan menggunakan lakban dan sekarang tersangka, kami tahan di Polda Metro Jaya, " katanya.

Bariu juga menambahkan tersangka baru pertama kali melakukan perbuatannya tersebut dan upah yang diperoleh dari perbuatan tersebut masih didalami.

Kemudian tersangka selanjutnya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan maksimal hukuman 20 tahun penjara.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Ekonomi
Neraca perdagangan Indonesi...
Nasional
Presiden Prabowo lantik Wan...
Olahraga
Fitriani/Fadona melaju ke f...
Advertisement
Data Center AI Jatiluhur Ternyata Tanpa Amdal! KDM Setop Pembangunannya

Data Center AI Jatiluhur Ternyata Tanpa Amdal! KDM Setop Pembangunannya

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.