Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Akhirnya Polres Sukabumi Kota terbitkan SP3 Kasus Dugaan Perundungan Pelajar SD

📅 Rabu, 31 Jul 2024, 00:18 WIB | Oleh: Tim Penulis
Akhirnya Polres Sukabumi Kota terbitkan SP3 Kasus Dugaan Perundungan Pelajar SD Doc: ANTARA/Aditya Rohman
Ket. Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi.

Sukabumi - Polres Sukabumi Kota secara resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan perundungan terhadap seorang pelajar SD berinisial L (9) yang bersekolah di salah satu SD swasta di Kota Sukabumi, Jawa Barat.

"Kami sudah menerbitkan surat pemberitahuan penghentian penyelidikan (SP3) pada hari Senin, 8 Juli 2024, dengan nomor:SPP/42/VII/RES.1/2024/Sat Reskrim," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi di Sukabumi, Selasa.

Adapun alasan penyelidikan kasus ini dihentikan, kata Kapolres, karena tidak cukup alat bukti dan pihaknya sudah menginformasikan SP3 ini kepada orang tua korban

Menurut AKBPRita, sejak orang tua korban melaporkan kasus ini pada tanggal 11 Desember 2023, pihak Satreskrim Polres Sukabumi Kota langsung menindaklanjuti dengan mencari barang bukti, meminta keterangan dari korban maupun rekan korban, memeriksa pihak sekolah (guru dan kepala sekolah) hingga meminta keterangan dari ahli.

Dari 32 saksi yang diperiksa dan diperkuat oleh keterangan empat ahli, yakni psikolog, spesialis anak, syaraf, dan penyakit dalam seluruh keterangannya tidak ada yang mengarah aksi perundungan.

Selain itu, luka yang diderita L pun sudah dilakukan pemeriksaan oleh para ahli ternyata penyebabnya tidak ada yang mengarah pada bekas aksi perundungan serta tidak ditemukan luka bekas perundungan.

Setelah melalui berbagai tahapan penyelidikan dan kurangnya alat bukti, pihaknya memutuskan untuk melakukan SP3 kasus dugaan perundungan ini. Baik pihak terlapor maupun pelapor sudah diberikan informasi serta berkas SP3 tersebut.

"Pihak keluarga pelapor atau korban memang merasa kecewa dengan terbitnya SP3 ini. Namun, kami menginformasikan kasus ini bisa dibuka kembali asalkan pihak keluarga korban bisa menunjukkan bukti baru," tambahnya.

AKBP Rita menegaskan bahwa selama menjalankan penyelidikan pihaknya memastikan petugas yang menangani kasus tersebut secara profesional, tidak tebang pilih, dan berkomitmen.

Maka dari itu, jika pihak pelapor merasa kurang puas dengan keputusan SP3 ini dan ingin membuka kembali kasus dugaan perundungan, pihaknya memastikan akan menindaklanjuti asalkan pihak korban bisa menunjukkan alat atau barang bukti baru.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Megapolitan
Para Kader Posyandu Tangera...

Bunga Tinggi The Fed Bikin Mental Rupiah Keder

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Ekonomi
Bunga Tinggi The Fed Bikin ...

Perluasan Pasar Bisa Melalui Mekanisme Digital

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Perluasan Pasar Bisa Melalu...
Megapolitan
Pembangunan SDM, Sekolah-se...
Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp71.600/...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 8
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
# 8
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
Crysencio Summerville
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.