Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Akhirnya Polres Sukabumi Kota terbitkan SP3 Kasus Dugaan Perundungan Pelajar SD

24 Rabu, 31 Jul 2024, 00:18 WIB | Oleh: Tim Penulis
Akhirnya Polres Sukabumi Kota terbitkan SP3 Kasus Dugaan Perundungan Pelajar SD Akhirnya Polres Sukabumi Kota terbitkan SP3 Kasus Dugaan Perundungan Pelajar SD Doc: ANTARA/Aditya Rohman
Ket. Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi.

Sukabumi - Polres Sukabumi Kota secara resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan perundungan terhadap seorang pelajar SD berinisial L (9) yang bersekolah di salah satu SD swasta di Kota Sukabumi, Jawa Barat.

"Kami sudah menerbitkan surat pemberitahuan penghentian penyelidikan (SP3) pada hari Senin, 8 Juli 2024, dengan nomor:SPP/42/VII/RES.1/2024/Sat Reskrim," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi di Sukabumi, Selasa.

Adapun alasan penyelidikan kasus ini dihentikan, kata Kapolres, karena tidak cukup alat bukti dan pihaknya sudah menginformasikan SP3 ini kepada orang tua korban

Menurut AKBPRita, sejak orang tua korban melaporkan kasus ini pada tanggal 11 Desember 2023, pihak Satreskrim Polres Sukabumi Kota langsung menindaklanjuti dengan mencari barang bukti, meminta keterangan dari korban maupun rekan korban, memeriksa pihak sekolah (guru dan kepala sekolah) hingga meminta keterangan dari ahli.

Dari 32 saksi yang diperiksa dan diperkuat oleh keterangan empat ahli, yakni psikolog, spesialis anak, syaraf, dan penyakit dalam seluruh keterangannya tidak ada yang mengarah aksi perundungan.

Selain itu, luka yang diderita L pun sudah dilakukan pemeriksaan oleh para ahli ternyata penyebabnya tidak ada yang mengarah pada bekas aksi perundungan serta tidak ditemukan luka bekas perundungan.

Setelah melalui berbagai tahapan penyelidikan dan kurangnya alat bukti, pihaknya memutuskan untuk melakukan SP3 kasus dugaan perundungan ini. Baik pihak terlapor maupun pelapor sudah diberikan informasi serta berkas SP3 tersebut.

"Pihak keluarga pelapor atau korban memang merasa kecewa dengan terbitnya SP3 ini. Namun, kami menginformasikan kasus ini bisa dibuka kembali asalkan pihak keluarga korban bisa menunjukkan bukti baru," tambahnya.

AKBP Rita menegaskan bahwa selama menjalankan penyelidikan pihaknya memastikan petugas yang menangani kasus tersebut secara profesional, tidak tebang pilih, dan berkomitmen.

Maka dari itu, jika pihak pelapor merasa kurang puas dengan keputusan SP3 ini dan ingin membuka kembali kasus dugaan perundungan, pihaknya memastikan akan menindaklanjuti asalkan pihak korban bisa menunjukkan alat atau barang bukti baru.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Citilink Flight Sale 231026 Homepage Mobile Atas
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Membanggakan! Dua Perempuan Indonesia Jadi Juara Dunia Kewirausahaan Sosial, Apa Rahasia Mereka?

Membanggakan! Dua Perempuan Indonesia Jadi Juara Dunia Kewirausahaan Sosial, Apa Rahasia Mereka?

24 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.