Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Bamsoet: Kajian Perubahan ke-5 UUD 1945 Direkomendasikan ke MPR 2024-2029

📅 Selasa, 30 Jul 2024, 12:01 WIB | Oleh: Tim Penulis
Bamsoet: Kajian Perubahan ke-5 UUD 1945 Direkomendasikan ke MPR 2024-2029 Doc: ANTARA/HO-MPR
Ket. Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dalam acara Focus Group Discussion (FGD) bersama Forum Aspirasi Konstitusi tentang Penataan dan Penguatan Kelembagaan MPR, DPR, DPD melalui Perubahan Ke-5 UUD, Jakarta, Senin (29/7/2024).

JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan hasil kajian tentang perubahan kelima Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 akan menjadi bahan rekomendasi kepada pimpinan MPR RI periode 2024-2029.

"Hasil kajian tentang perubahan ke-5 UUD NRI 1945 ini akan menjadi bahan rekomendasi pimpinan MPR RI sekarang kepada pimpinan MPR RI periode 2024-2029," kata Bamsoet, sapaan karibnya, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (30/7).

Hal itu disampaikannya setelah membukaFocus Group Discussion (FGD) bersama Forum Aspirasi Konstitusi tentang Penataan dan Penguatan Kelembagaan MPR, DPR, DPD melalui Perubahan Ke-5 UUD, Jakarta, Senin.

Bamsoet menyatakan sepakat dengan Ketua Forum Aspirasi Konstitusi sekaligus anggota DPD RI dan pakar hukum tata negara Prof. Jimly Asshiddiqie yang turut hadir pada diskusi tersebut bahwa UUD 1945 bukanlah kitab suci yang tabu untuk diubah.

Melainkan, lanjut dia, harus terus menerus dilakukan evaluasi secara mendalam agar UUD 1945 dapat menjawab tantangan zaman.

"Evaluasi konstitusi bukan semata pada penataan kewenangan lembaga negara, seperti halnya penguatan MPR RI, baik dari sisi kewenangan maupun keanggotaan, melainkan juga pada perbaikan redaksional dalam penulisan konstitusi. Prof. Jimly
menyebut istilahmerakit, merajut, dan menjahit kembali naskah konstitusi pascareformasi," ujarnya.

Dia menilai setelah empat kali amendemen, dibutuhkan penataan kembali sistem politik ketatanegaraan pascareformasi berjalan 25 tahun guna melihat sejauh mana konstitusi telah bekerja untuk kemajuan bangsa.

Berkaca pada negara lain, tambah dia, Amerika Serikat (AS) telah 27 kali melakukan amendemen konstitusi dan saat ini sedangmenyiapkan kembali amendemen konstitusinya untuk ke-28 kali.

Dia menjelaskan Forum Aspirasi Konstitusi pun sudah menyerap aspirasi dari berbagai kalangan yang menginginkan agar MPR dapat kembali menjadi lembaga tertinggi negara sehingga bisa berperan aktif menyelesaikan berbagai perselisihan kebuntuan politik dan hukum yang terjadi di tanah air.

Dia menilai MPR RI juga perlu diisi kembali oleh Utusan Golongan, selain diisi oleh anggota DPR sebagai representasi politik dan anggota DPD RI sebagai representasi golongan.

"Kehadiran Utusan Golongan sejak awal kemerdekaan telah diinisiasi oleh para founding fathers kita dengan semangat tidak boleh ada satupun elemen bangsa yang ditinggalkan. Reformasi justru menghapuskan keberadaannya. Tidak heran jika kini banyak kelompok masyarakat yang tidak puas terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Salah satunya karena mereka merasa tidak dilibatkan, bahkan merasa ditinggalkan," tuturnya.

Menurut dia, keberadaan Utusan Golongan yang mewakili golongan tertentu juga terdapat di berbagai parlemen negara maju, misalnya di Inggris ada House of Lords yang diisi para bangsawan dan kalangan agamawan, atau di Parlemen India melalui Rajya Sabha yang diisi orang-orang yang memiliki keahlian atau pengalaman khusus dalam berbagai bidang, seperti seni, sastra, sains, dan pelayanan sosial.

"Esensi dari demokrasi bukan hanya tentang keterpilihan, melainkan juga tentang keterwakilan. Tidak semua yang dipilih melalui pemilu bisa mewakili aspirasi rakyat. Untuk itu, perlu dilengkapi dengan Utusan Golongan yang bisa mewakili kelompok masyarakat tertentu seperti golongan seniman, golongan budayawan, golongan adat, golongan agamawan, hingga golongan profesi seperti guru, wartawan, dan dokter," katanya.

Dia menegaskan bahwa keberadaan Utusan Golongan dapat memastikan setiap kelompok masyarakat memberikan perspektif dan masukan yang berharga dalam proses legislatif maupun dalam proses kehidupan kebangsaan dalam arti yang lebih luas.

Pada kesempatan tersebut, turut hadir pula Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad, Ketua Komite II DPD RI Yorrys Raweyai, serta Ketua Komite III DPD RI Hasan Basri, dan para anggota DPD RI.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Daerah
Badan Geologi Laporkan Akti...
Daerah
Surabaya Siapkan Sensor Pem...
Advertisement
Lebih Tinggi dari India dan Laos, AS Tetapkan Tarif Antidumping Panel Surya Indonesia hingga 173,7 Persen

Lebih Tinggi dari India dan Laos, AS Tetapkan Tarif Antidumping Panel Surya Indonesia hingga 173,7 Persen

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.