Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Perempuan yang Promosikan Judi Online di Kota Bontang Ini Ditangkap

📅 Sabtu, 27 Jul 2024, 00:23 WIB | Oleh: Tim Penulis
Perempuan yang Promosikan Judi Online di Kota Bontang Ini Ditangkap Doc: ANTARA/Muhammad Hafif Nikolas
Ket. Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melakukan konferensi pers pengungkapan kasus promosi judo online di Kota Bontang.

Bontang - Kepolisian Resor (Polres) Bontang, Kalimantan Timur menangkap seorang perempuan muda berinisial SB (20) yang tertangkap tangan mempromosikan judionlinemelalui akun media sosial.

"Aksi promosi yang dilakukan melalui akun media sosial milik SB berhasil dibongkar oleh Unit Cyber Presisi Polres Bontang," kata Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing dalam keterangan persnya di Bontang, Jumat.

Dia mengungkapkan bahwa penangkapan SB merupakan hasil dari patrolicyberrutin yang dilakukan oleh pihaknya.

Pihaknya terus memantau aktivitas di dunia maya untuk mencegah tindak pidana, termasuk judionline.

Berdasarkan hasil penyelidikan Polres Kota Bontang, SB telah melakukan promosi judionlinesebanyak lima kali dan berhasil meraup keuntungan sebesar Rp2.150.000. Tiap kali berhasil mengajak orang untuk bermain judionline, SB mendapatkan komisi yang bervariasi, mulai dari Rp50.000 hingga Rp700.000.

Kapolres Alex turut menyoroti dampak buruk dari judionline. Menurutnya, judionlinetidak hanya merusak ekonomi keluarga, tetapi juga dapat memicu tindakan kriminal lainnya.

"Kami mengingatkan masyarakat, terutama generasi muda, untuk tidak tergiur dengan iming-iming keuntungan cepat dari judionline," ajaknya.

Atas perbuatannya, SB dijerat pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat( 2 ) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun.

Selain melakukan tindakan penegakan hukum, pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas praktik judionline.

"Kami berharap masyarakat dapat melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas perjudian di sekitar mereka," imbau Alex.

Dia menyatakan bahwa kasus yang menimpa SB menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat, terutama para pengguna media sosial. Penggunaan media sosial harus bijak dan bertanggung jawab. Polres Bontang mengingatkan jangan sampai masyarakat terjerumus dalam tindakan yang melanggar hukum hanya karena tergiur oleh keuntungan sesaat

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Piala Dunia, Tim-tim Favorit Lolos ke Fase Gugur   

Piala Dunia, Tim-tim Favorit Lolos ke Fase Gugur  

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.