Penggunaan ‘Sultan Ground’ oleh Rakyat Yogya, Perlu Dialog Agar Lebih Istimewa
📅 Senin, 22 Jul 2024, 15:00 WIB | Oleh: Tim PenulisTanpa surat ini dan pemenuhan biaya sewa per tahun, tanah yang sudah dimanfaatkan oleh masyarakat selama berpuluh-puluh tahun atau turun temurun pun, dapat diminta kembali oleh Sultan. Hal ini contohnya dapat ditemukan pada kasus pembebasan sultan ground untuk proyek bandara Yogyakarta International Airport.
Bahkan, ada yang mengaku sudah membayar biaya sewa setiap tahun, memiliki surat ijin sewa, tetapi tanahnya tetap diambil kembali oleh Kasultanan, karena ketidaktahuan tentang status tanah dan proses pengelolaanya.
Perlu dialog antara sultan dan rakyat
UU No. 13 Tahun 2012 tentang keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta telah memunculkan keresahan di masyarakat bahkan hingga beberapa tahun terakhir ketika kasultanan dan kadipaten mulai aktif memetakan dan mengidentifikasi kembali tanah kasultanan dan kadipaten.
Sebaiknya Anda baca juga:
Keluhan dan keresahan sebagian masyarakat Yogya ini mestinya tidak dianggap sepele. Dengan statusnya sebagai badan hukum yang ditetapkan oleh pemerintah, maka Kesultanan Ngayogyakarta dan Kadipaten Pakualaman juga memiliki hak milik atas tanah yang ada di seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Artinya, bukan tidak mungkin keresahan tentang pisungsung dan status tanah yang ditinggali oleh masyarakat berpotensi menjadi keresahan bersama sehingga memicu perasaan tidak nyaman dalam bertempat tinggal di Yogyakarta.
Karena itu, kasultanan perlu berdialog dengan masyarakat untuk saling mendengar dan memahami tentang keistimewaan dalam hal pertanahan, terutama terkait dengan ketentuan penggunaan tanah sultan sesuai ketentuan undang-undang.
Sebaiknya Anda baca juga:
Harapannya, dialog-dialog ini dapat menciptakan kesamaan persepsi tentang pemanfaatan SG untuk kepentingan budaya, sosial dan kesejahteraan masyarakat. Sehingga, muncul kesepakatan bersama tentang pemanfaatan SG, yang memang ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat, dan pisungsung yang benar-benar merupakan wujud penghormatan rakyat kepada sultan.![]()
Yudi Perbawaningsih, Dr phil/ Dosen Ilmu Komunikasi, Universitas Atma Jaya Yogyakarta
Artikel ini terbit pertama kali di The Conversation. Baca artikel sumber.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!