Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Opini Laporan Keuangan Kementan 2023 Diturunkan Jadi WDP

📅 Senin, 22 Jul 2024, 13:03 WIB | Oleh: Tim Penulis
Opini Laporan Keuangan Kementan 2023 Diturunkan Jadi WDP Doc: ANTARA/HO-BPK
Ket. Anggota IV BPK Haerul Saleh saat menyampaikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas LK Kementan dan Bapans kepada Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) Setyo Budiyanto dan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi di Kantor Pusat BPK, Jakarta, Kamis (18/7/2024).

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menurunkan opini Laporan Keuangan (LK) Kementerian Pertanian (Kementan) 2023 menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari sebelumnya Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada 2022.

"Penurunan opini dari WTP pada 2022 menjadi WDP di Kementan disebabkan oleh beberapa permasalahan material yang mempengaruhi laporan keuangan, di antaranya adalah belanja barang tidak diyakini kewajaran/keterjadiannya sebesar Rp242,65 miliar, dan pemborosan keuangan negara atas belanja barang yang tidak seharusnya dibayarkan sebesar Rp1,85 miliar," ungkap Anggota IV BPK Haerul Saleh saat menyampaikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas LK Kementan dan Bapans kepada Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) Setyo Budiyanto dan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi, dikutip dari keterangan resmi, Jakarta, Minggu (21/7).

Kendati demikian, BPK memberikan apresiasi kepada Kementan atas berbagai upaya perbaikan yang telah dilaksanakan dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara.

Terkait Bapanas, ada sejumlah permasalahan yang perlu mendapat perhatian, antara lain tata usaha dan pengendalian pelaksanaan belanja barang sebesar Rp61,84 miliar belum memadai, dan penggunaan daftar pengeluaran riil (DPR) dalam pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas dalam negeri tidak dapat diyakini kebenarannya minimal sebesar Rp5,04 miliar.

"Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP)," kata Haerul.

Pihaknya menekankan urgensi tindak lanjut atas rekomendasi BPK oleh Kementan dan Bapanas untuk memberikan jawaban atau penjelasan atas rekomendasi itu selama 60 hari sejak LHP diterima kedua instansi tersebut

"Saya berharap agar Sekretaris Jenderal Kementan, Sekretaris Utama Bapanas, Inspektur Jenderal Kementan, dan Inspektur Bapanas dapat melakukan upaya tindak lanjut rekomendasi BPK secara maksimal," ucapnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Forum Ulama Satukan Komitmen Tolak Politik Uang di Muktamar ke-35 NU
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
  • Cuaca Hari Minggu Cerah Berawan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
  • 269 Lulusan PT Terpilih untuk Program Magang Nasional di Kemenpar
    Preview komentar:
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2
Kemenkes: 3 Juta Orang Terpapar Asap Karhutla

Kemenkes: 3 Juta Orang Terpapar Asap Karhutla

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.