Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Opini Laporan Keuangan Kementan 2023 Diturunkan Jadi WDP

📅 Senin, 22 Jul 2024, 13:03 WIB | Oleh: Tim Penulis
Opini Laporan Keuangan Kementan 2023 Diturunkan Jadi WDP Doc: ANTARA/HO-BPK
Ket. Anggota IV BPK Haerul Saleh saat menyampaikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas LK Kementan dan Bapans kepada Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) Setyo Budiyanto dan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi di Kantor Pusat BPK, Jakarta, Kamis (18/7/2024).

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menurunkan opini Laporan Keuangan (LK) Kementerian Pertanian (Kementan) 2023 menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari sebelumnya Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada 2022.

"Penurunan opini dari WTP pada 2022 menjadi WDP di Kementan disebabkan oleh beberapa permasalahan material yang mempengaruhi laporan keuangan, di antaranya adalah belanja barang tidak diyakini kewajaran/keterjadiannya sebesar Rp242,65 miliar, dan pemborosan keuangan negara atas belanja barang yang tidak seharusnya dibayarkan sebesar Rp1,85 miliar," ungkap Anggota IV BPK Haerul Saleh saat menyampaikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas LK Kementan dan Bapans kepada Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) Setyo Budiyanto dan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi, dikutip dari keterangan resmi, Jakarta, Minggu (21/7).

Kendati demikian, BPK memberikan apresiasi kepada Kementan atas berbagai upaya perbaikan yang telah dilaksanakan dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara.

Terkait Bapanas, ada sejumlah permasalahan yang perlu mendapat perhatian, antara lain tata usaha dan pengendalian pelaksanaan belanja barang sebesar Rp61,84 miliar belum memadai, dan penggunaan daftar pengeluaran riil (DPR) dalam pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas dalam negeri tidak dapat diyakini kebenarannya minimal sebesar Rp5,04 miliar.

"Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP)," kata Haerul.

Pihaknya menekankan urgensi tindak lanjut atas rekomendasi BPK oleh Kementan dan Bapanas untuk memberikan jawaban atau penjelasan atas rekomendasi itu selama 60 hari sejak LHP diterima kedua instansi tersebut

"Saya berharap agar Sekretaris Jenderal Kementan, Sekretaris Utama Bapanas, Inspektur Jenderal Kementan, dan Inspektur Bapanas dapat melakukan upaya tindak lanjut rekomendasi BPK secara maksimal," ucapnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Megapolitan
Polisi Buru Pelaku Pencuria...
Ekonomi
Indonesia produksi beras te...

Pementasan prembon pada Pesta Kesenian Bali

42 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Pementasan prembon pada Pes...

Upaya pengembangan komoditas hortikultura

42 menit yang lalu | Wahyu AP

Ekonomi
Upaya pengembangan komodita...

Tradisi pembuatan bubur Asyura

42 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Tradisi pembuatan bubur Asyura

.Penindakan pakaian bekas impor ilegal

47 menit yang lalu | Wahyu AP

Megapolitan
.Penindakan pakaian bekas i...
Nasional
Bakti kesehatan memperingat...

PT KAI: Pelanggan Kereta Imperial Naik 162,04 Persen

52 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Ekonomi
PT KAI: Pelanggan Kereta Im...
Ekonomi
Ekspor mobil produksi dalam...
Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
Crysencio Summerville
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.