Masyarakat Jangan Sembarangan Berikan Informasi Data Pribadi
Senin, 22 Jul 2024, 10:45 WIBJAKARTA - Masyarakat diimbau tetap waspada dan berhati-hati dalam memberikan informasi data pribadi kepada siapapun. Konsumen dan masyarakat agar selalu berhati hati serta tidak gegabah melakukan klik pada link sembarangan, mengunduh file dari orang tidak dikenal, maupun memberikan informasi data pribadi seperti KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, dan one time password (OTP) kepada pihak lain.
"Saat ini permintaan data pribadi dapat menggunakan berbagai macam modus seperti pemberian hadiah, menang undian, komisi, pembelian produk dengan harga khusus, tawaran kerja," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Sabtu (20/7).
Hal tersebut disampaikan Friderica dalam menanggapi peristiwa yang terjadi di Situbondo, Jawa Timur di mana sejumlah warga Desa Arjasa membeli minyak goreng murah dari seseorang dengan syarat difoto dengan menggunakan KTP.
OJK menemukan, data pribadi konsumen produk keuangan sering digunakan untuk pertukaran data dalam pemasaran dan tujuan komersil.
OJK juga mengimbau kepada pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) untuk meningkatkan proses know your customer (KYC) sehingga dapat ikut memitigasi risiko penyalahgunaan data pribadi masyarakat atau konsumen oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Inovasi Kebijakan
Pada kesempatan lain, Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) mengusulkan sejumlah inovasi kebijakan digital yang dapat dipertimbangkan ke depan. "Visi umum yang melandasi rekomendasi-rekomendasi tersebut adalah untuk menciptakan ekosistem digital yang mendorong inovasi, melindungi hak, memastikan inklusivitas, serta meningkatkan daya saing global," kata CEO CIPS Anton Rizki Sulaiman dalam Press Briefing CIPS DigiWeek 2024 di Jakarta, Jumat pekan lalu.
Dalam proposal 1, CIPS merekomendasikan peningkatan koregulasi dan adopsi instrumen penyusunan kebijakan yang inovatif. Kedua, melindungi kebebasan berpendapat dan kebebasan internet, serta berfokus pada keamanan pengguna.
Ketiga, Anton merekomendasikan pemanfaatan perjanjian Kerangka Kerja Ekonomi Digital ASEAN untuk mendongkrak daya saing global Indonesia.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Dukung Bulan Literasi Keuangan OJK 2026, CIMB Niaga Edukasi Pelajar Lewat Tour de Bank
-
RSUD Daya Makassar Luncurkan Inovasi GELIAT Tangani Pasien Terlantar
-
Pertemuan Menlu ASEAN Dibuka di Tengah Ketidakpastian Global
-
Kadispenad Konfirmasi Satu Prajurit Gugur dalam Kecelakaan Kerja Ledakan Gudang Amunisi di Madiun
-
Kebakaran Melanda Panti Asuhan di Aljazair, 11 Orang Tewas, 19 Terluka
-
Akses Pasar Tiongkok Dipertaruhkan, KKP Perketat Inspeksi Produk Perikanan
-
Spanyol Kalahkan Argentina saat Final Piala Dunia 2026, Ini Penjelasan Statistiknya!
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.