Bawaslu RI Dorong Kompetensi Penyelesaian Sengketa Pilkada
📅 Kamis, 18 Jul 2024, 01:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/HO-Bawaslu RI
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terus berupaya meningkatkan kompetensi dan pemahaman tentang penerimaan permohonan dan registrasi penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
"Simulasi ini dilakukan supaya teman-teman di Divisi Penyelesaian Sengketa dengan cepat menyerap dan memahami alur proses permohonan penyelesaian sengketa dari hulu hingga hilir. Ini menjadi penting karena gelaran Pilkada 2024 sudah di depan mata," kata Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono saat menghadiri Rapat Kerja Teknis Penyelesaian Sengketa Pemilihan pada Pilkada 2024 di Denpasar, Bali, sebagaimana keterangan resmi diterima di Jakarta, Rabu (17/7).
Ia juga berpendapat bahwa forum tersebut dapat menjadi ajang belajar sungguh-sungguh untuk memanfaatkan pengetahuan dan kompetensi soal penyelesaian sengketa. Terlebih, forum tersebut membahas simulasi soal putusan dan materi pokok putusan.
"Tentu sebagai komisioner Bawaslu kita diwajibkan memahami dan bisa membuat konstruksi putusan, materi pokok putusan. Jangan sampai ketidakpandaian kita menjadi kendala dalam proses penyelesaian sengketa pemilihan nanti," ujarnya.
Ia mengatakan setiap gelaran rakernis atau simulasi harus ada ilmu yang didapat untuk kemudian ditransformasikan ke jajaran di masing-masing daerah.
Sebaiknya Anda baca juga:
Totok juga meminta Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI agar terus berkoordinasi dengan divisi lain yang menjadi penanggung jawab tahapan, khususnya pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. "Harus terus saling koordinasi dengan divisi lain karena proses pengawasannya saling beririsan," katanya.
Pada kesempatan itu, ia juga meminta jajarannya bekerja maksimal dalam proses pengawasan dengan memahami regulasi aturan hingga bersikap profesional.
Rakernis tersebut melibatkan delapan Bawaslu provinsi berikut Bawaslu kabupaten/kota di dalamnya sebagai peserta; meliputi Bengkulu, Banten, Jambi, DKI Jakarta, Yogyakarta, Jawa Barat, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur.
Sebaiknya Anda baca juga:
Politik Uang
Sementara itu, Bawaslu DKI menilai penanganan politik uang menjadi tantangan tersendiri dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, termasuk di Jakarta. "Tantangan penanganan politik uang itu pelaku dan penerima bisa dipidana," kata Ketua Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Munandar Nugraha dalam Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), di Jakarta Selatan, Senin.
Rapat tersebut membahas terkait Koordinasi Senta Gakkumdu "Fasilitas dan Pembinaan Penanganan Pelanggaran pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Tahun 2024."
Munandar mengatakan politik uang merupakan tantangan terberat bagi tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di setiap wilayah DKI Jakarta.
Adapun dalam pencegahan, Bawaslu DKI menggandeng berbagai pihak terkait yakni tokoh masyarakat, organisasi, hingga warga setempat sebagai pengawasan partisipatif. Lantaran, jika mengandalkan laporan dari penerima dikhawatirkan mereka yang mengetahui konsekuensi bisa terkena pidana maka bisa mengurungkan niatnya untuk melapor.
"Maka kelompok independen ini yang bisa kita andalkan untuk bisa menyampaikan hal penting bisa ditindak lanjuti," ujarnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!