Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Gus Halim Ingatkan Kades Manfaatkan Dana Desa untuk Kesejahteraan Rakyat

📅 Rabu, 17 Jul 2024, 06:55 WIB | Oleh:
Gus Halim Ingatkan Kades Manfaatkan Dana Desa untuk Kesejahteraan Rakyat Doc: kemendesa.go.id
Ket. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, mengingatkan para kepala desa (kades) agar benar-benar memanfaatkan dana desa untuk kesejahteraan rakyat.

"Manfaatkan dana desa untuk kesejahteraan rakyat, saya yakin kalau semua cara berpikir kades seperti itu, tidak ada ruang untuk penyelewengan," kata Gus Halim, sapaan akrab Abdul Halim Iskandar kepada wartawan usai membuka Gelar Teknologi Tepat Guna Nusantara (GTTGN) Ke-25 di Lapangan Islamic Center Mataram Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (15/7).

Hal tersebut ia sampaikan untuk menanggapi pertanyaan wartawan mengenai upaya Kemendes PDTT dalam mencegah adanya penyelewengan dana desa oleh oknum kades.

Selanjutnya, Gus Halim mengingatkan pula bahwa tugas kades adalah menyejahterakan warganya. Dengan demikian, kata dia melanjutkan, sudah sepatutnya kades benar-benar menjalankan tugasnya tersebut dengan sebaik-baiknya.

"Tugas kades adalah khidmat kepada masyarakat, tugas kades adalah menyejahterakan warganya. Kalau tugas itu betul-betul menyatu dengan dirinya maka tidak mungkin ada yang namanya penyimpangan dana desa," kata dia.

Sebelumnya, Gus Halim menyampaikan bahwa mulai 2024, dana desa diprioritaskan untuk permodalan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). "Ini artinya, pada tahun anggaran 2024 harus dijalankan amanat prioritas pemanfaatan dana desa untuk permodalan BUMDes, yaitu BUMDes, BUMDes Bersama, dan BUMDes Bersama Lembangan Keuangan Daerah," ungkap dia.

Hal tersebut, kata Mendes PDTT, berlaku setelah Badan Usaha Milik Desa diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor: 19 Tahun 2023 tentang APBN 2024.

Gus Halim pun mengatakan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan revisi Undang-Undang (UU) Desa, tepatnya Pasal 72A UU Nomor: 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Gus Halim kemudian menekankan aturan itu menegaskan bahwa pendapatan desa diprioritaskan untuk pendidikan kemasyarakatan, penciptaan lapangan kerja, peningkatan perekonomian, dan peningkatan kesejahteraan. hay/Ant/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Menhub Tinjau Langsung Evak...
Luar Negeri
Kekeringan dan Gelombang Pa...

Kejuaraan Taekwondo Asia 2026 Digelar di Jakarta, Jadi Ajang Perebutan Poin Olimpiade Los Angeles 2028.

Kejuaraan Taekwondo Asia 2026 Digelar di Jakarta, Jadi Ajang Perebutan Poin Olimpiade Los Angeles 2028.

03 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.