Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pendaftaran Calon Kepala Daerah Baru Disosialisasikan

📅 Sabtu, 13 Jul 2024, 01:35 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pendaftaran Calon Kepala Daerah Baru Disosialisasikan Doc: ANTARA/HO-KPU DKI
Ket. Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya saat menjadi pembicara pada sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 di Jakarta, Jumat (12/7).

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta sosialisasi cara mendaftar menjadi calon kepala daerah. "Sosialisasi ini sebagai tindak lanjut Rakor KPU se-Indonesia di Bali. Rakor mengharuskan kami melakukan sosialisasi dan koordinasi kepada pemangku kepentingan daerah tentang pendaftaran bakal calon," jelas Wahyu.

KPU melakukan sosialisasi tata cara pendaftaran calon kepala daerah yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur wakil gubernur, bupati wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.

Wahyu menuturkan, dalam tahapan pendaftaran bakal calon, KPU tidak dapat bekerja sendirian.

Maka, KPU melibatkan instansi terkait terutama dalam melakukan validasi dokumen syarat pencalonan. Dia mencontohkan bakal calon yang mendaftar harus memiliki surat keterangan bebas narkoba. Ini hanya dikeluarkan oleh BNNP.

Kemudian juga perlu surat tidak dipidana yang dikeluarkan Pengadilan Negeri. Tentu saja SKCK yang dikeluarkan kepolisian. Dalam hal ini, lanjutnya KPU akan mengirim surat ke instansi terkait agar proses pencalonan berjalan lancar dan tidak menimbulkan sengketa pemilu nantinya.

"Kami juga memanggil partai politik karena mereka yang akan mempersiapkan syarat-syarat pencalonan nantinya," jelasnya. Wahyu menuturkan, sesuai dengan aturan, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusung bakal calon gubernur dan wakil gubernur.

Kursi mereka di DPRD Jakarta lebih dari 20 persen atau 25 persen dari total jumlah suara partai atau gabungan yang duduk di DPRD. "Kami masih menunggu surat keputusan dari KPU terkait hasil Pemilu Legislatif di DPRD Jakarta," tandas Wahyu.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jakarta, Dody Wijaya, menambahkan pengumuman pendaftaran bakal calon akan dimulai 24-26 Agustus. Kemudian untuk masa pendaftaran dibuka selama tiga hari: 27-29 Agustus.

"Saat bakal pasangan calon mendaftar maka mereka dapat langsung melakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang telah ditunjuk oleh KPU," ujar Dody. Menurutnya, tahapan pencalonan ini harus menjadi atensi bersama agar berjalan akuntabel dan sesuai dengan aturan.

"Proses tahapan pencalonan ini krusial karena bakal calon nantinya akan menjadi calon kepala daerah dan ditetapkan sebagai kepala daerah dimulai dari tahapan ini," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar

Kebakaran Meluas, Wisata Gunung Bromo Ditutup Total

2 jam lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Daerah
Kebakaran Meluas, Wisata Gu...
Nasional
MTQ Nasional XXXI Dibuka, M...
Advertisement
Kapolri Listyo Sigit Hadiri Pameran Nasirun di Galeri Nasional, Apresiasi Seni Budaya Indonesia.

Kapolri Listyo Sigit Hadiri Pameran Nasirun di Galeri Nasional, Apresiasi Seni Budaya Indonesia.

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.