Polisi Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu di Tangerang
📅 Jumat, 12 Jul 2024, 10:01 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/HO-Ditresnarkoba Polda Metro Jaya
JAKARTA -Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu yang dibungkus kemasan teh cina kurang lebih seberat 20 kilogram di kawasan Kabupaten Tangerang, Banten pada Kamis (11/7) malam.
"Kalau kita lihat satu bungkus ini lebih kurang beratnya 1 kilogram, jadi kalau ditotal keseluruhan lebih kurang 20 kilogram, " kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (11/7).
Donald menjelaskan kasus ini berawal saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba di kawasan tersebut.
"Sehingga selama lebih kurang satu minggu informasi yang kita dapat, kita dalami dan tindaklanjuti sehingga tadi pukul 19.30 WIB kita dapat informasi bahwa kedua pelaku tindak pidana narkotika akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu," katanya.
Donald menambahkan kedua tersangka berinisial H (45) dan AS (77) tersebut ditangkap di rumah kontrakan yang terletak di Jalan Cicayur 1, RT 1 RW 2, Desa Pagedangan, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Sebaiknya Anda baca juga:
Terkait dengan di mana mereka bakal mengedarkan barang haram tersebut, Donald menjelaskan masih akan didalami oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Donald juga menyebutkan salah satu tersangka merupakan residivis, namun belum bisa dipastikan kasus yang sama atau kasus lainnya.
"Kalau pengakuannya sementara yang bersangkutan sudah 3 kali pernah keluar masuk dari rumah tahanan dan itu masih kita dalami dulu, " katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!