Pertamina Ajukan Tambahan Modal Rp4,18 Triliun
📅 Rabu, 03 Jul 2024, 13:11 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/HO-YouTube TVR Parlemen
JAKARTA - PT Pertamina (Persero) mengajukan permohonan suntikan penyertaan modal negara (PMN) non tunai berupa barang milik negara (BMN) senilai Rp4,18 triliun.
Penyertaan modal pemerintah pusat (PMPP) yang diajukan itu terdiri atas aset jaringan gas bumi (jargas) dan stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG) senilai Rp4,17 triliun, serta aset refuelling hydrant di depot pengisian pesawat udara (DPPU) senilai Rp12,45 miliar.
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Selasa (2/7), Direktur Keuangan Pertamina Emma Sri Martini menjelaskan bahwa jargas dan SPBG tersebut merupakan aset-aset yang dibangun oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 2018-2021.
Sementara itu, refuelling hydrant DPPU merupakan aset milik Kementerian Perhubungan. Aset tersebut berupa sarana dan fasilitas fuel hydrant di DPPU Juanda senilai Rp9,4 miliar dan DPPU Hasanuddin Rp3,04 miliar.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Ini sarana prasarana untuk pengisian bahan bakar avtur di DPPU Bandara Juanda dan Hasanuddin. Ini juga sudah difungsikan oleh rekan-rekan subholding," kata Emma.
Emma menjelaskan jargas dan SPBG ini sudah menjadi PMN kepada Pertamina pada periode 2012-2023, dengan total nilai hampir Rp6 triliun. Sebagian adalah aset DPPU dari Kemenhub dan sebagian besar merupakan jargas dan SPBG dari Kementerian ESDM.
Infrastruktur SPBG dan jargas ini tersebar paling banyak di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan beberapa wilayah di Sumatera dan Kalimantan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Emma menuturkan, untuk sarana dan prasarana jargas dan SPBG terdiri atas 82 ruas jargas, 1 SPBG dan 1 paket infrastruktur pipa SPBG, yang kondisinya memerlukan perbaikan dan diperlukan penambahan investasi.
Pengelolaan atas BMN jargas dilakukan oleh subholding gas, yakni PGN, sedangkan untuk 1 unit SPBG beserta infrastruktur pipa pendukung masih dikelola Pertamina.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!