Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Menkumham sahkan Peraturan Pengelolaan Royalti Penggandaan Hak Cipta Buku

📅 Rabu, 03 Jul 2024, 13:05 WIB | Oleh: Tim Penulis
Menkumham sahkan Peraturan Pengelolaan Royalti Penggandaan Hak Cipta Buku Doc: antarafoto
Ket. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly

JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengesahkan Peraturan Menteri dan HAM (Permenkumham) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Royalti atas Lisensi Penggunaan Sekunder untuk Hak Cipta Buku dan/atau Karya Tulis Lainnya pada 12 Juni 2024.

Menkumham mengatakan pengesahan tersebut telah melalui masa penyusunan dan pembahasan selama kurang lebih satu tahun dengan melibatkan berbagai pakar, akademisi, dan praktisi di bidang hak cipta dan perbukuan.

"Permenkumham ini akan memberikan kepastian hukum bagi pencipta buku atau karya tulis lainnya dalam memperoleh royalti atas penggandaan ciptaan buku dan/atau karya tulis lainnya, baik penggandaan tersebut dilakukan secara digital maupun non-digital," ujar Yasonna di Jakarta, Rabu (3/7).

Dia menuturkan peraturan tersebut telah lama ditunggu pemberlakuannya oleh pencipta dan penerbit buku, baik di dalam maupun luar negeri, sehingga diharapkan implementasinya berjalan dengan baik di tengah-tengah masyarakat.

Yasonna menjelaskan pihak yang diwajibkan membayar royalti dalam peraturan yang baru disahkan itu, di antaranya, yakni usaha jasa fotokopi, usaha swasta yang melakukan aktivitas penggandaan dokumen, penyelenggara sistem elektronik, lembaga penyiaran, perguruan tinggi, lembaga pendidikan, hingga pengembang kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).

"Permenkumham ini mengatur secara tegas bahwa hak untuk menarik royalti hanya dimiliki oleh LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) di bidang buku dan/atau karya tulis lainnya yang telah memiliki izin operasional," katanya.

Dia menyebutkan LMK akan menarik royalti atas tindakan penggunaan sekunder atas buku atau karya tulis lainnya, seperti pencetakan, fotokopi, pengunduhan lewat internet, pembagian berkas (file) berisi karya tulis atau buku, dan lain-lain.

Apabila ada lembaga pendidikan yang terbebani dengan ketentuan tersebut, kata dia, dapat dilakukan upaya musyawarah untuk menyesuaikan tarif dengan mengajukan surat permohonan kepada LMK disertai dengan bukti pendukung.

Yasonna menambahkan, royalti yang telah ditarik LMK akan dihimpun dan didistribusikan ke pencipta buku dan/atau karya tulis lainnya yang telah menjadi anggota LMK tersebut. Kinerja dan keuangan LMK akan diawasi tim pengawas yang dibentuk oleh Menkumham.

Adapun saat ini terdapat satu LMK di bidang buku yang telah terbentuk, yaitu Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI).

Keanggotaan IKAPI yang tercatat hingga Januari 2018 meliputi 1.488 anggota penerbit dari seluruh Indonesia yang tersebar di Jawa, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Papua.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Rona
Polaroid Luncurkan Kamera A...

Hindari Kawasan GBK, Ada Konser Exo, Lalu Lintas Dialihkan

37 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Hindari Kawasan GBK, Ada Ko...

Waduh, Ayam Jantan Malu Berkokok, Keok dari Pantai Gading

41 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Waduh, Ayam Jantan Malu Ber...
Olahraga
Seixas Siap Ganggu Dominasi...
PROFIL BINTANG

Alphonso Davies

47 menit yang lalu | Opik

Olahraga
Alphonso Davies

Ferrari Siap Akhiri Laju Kemenangan Antonelli di GP Monako

55 menit yang lalu | Benny Mudesta Putra

Olahraga
Ferrari Siap Akhiri Laju Ke...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Laga Uji Coba: Spanyol Diimbangi Irak 1-1 Jelang Piala Dunia 2026

Laga Uji Coba: Spanyol Diimbangi Irak 1-1 Jelang Piala Dunia 2026

05 Jun 2026
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.