Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Hak Remisi Pelaku 'Love Scamming' Dicabut

📅 Selasa, 02 Jul 2024, 01:45 WIB | Oleh: Tim Penulis
Hak Remisi Pelaku 'Love Scamming' Dicabut Doc: ANTARA/Syaiful Hakim
Ket. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Tonny Nainggolan saat jumpa pers di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Senin (1/7).

JAKARTA - Seorang narapidana berinisial MA dipindah dari Cipinang ke Lapas Khusus Kelas II A Karanganyar, Nusakambangan, Jawa Tengah karena melakukan love scamming kepada pelajar SMP Bandung. "Sebagai bentuk keseriusan, Dirjenpas langsung memindahkan MA ke Lapas super maksimum security, Nusakambangan," kata Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jakarta, Tonny Nainggolan, Senin.

Menurutnya, jajaran pemasyarakatan terus melakukan langkah-langkah pencermatan. Dia berharap pemindahan akan membuat efek jera penghuni penjara lainnya. Tonny menambahkan, jajaran pemasyarakatan khususnya yang bertugas di lapas dan rutan berusaha selalu meningkatkan pengawasan.

"Kami selalu mengevaluasi kebijakan yang diambil untuk memperkecil bahkan meniadakan kasus seperti ini. Jangan sampai ini terulang," harap Tonny. Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Cipinang EP Prayer Manik menambahkan, napi MA sudah dipindahkan ke Lapas Khusus Nusakambangan, Minggu (30/6).

Pemindahan bekerja sama dengan Direktorat Pengamanan dan Intelijen Ditjen Pemasyarakatan. Pemindahan MA merupakan bentuk keseriusan Ditjen Pemasyarakatan menanggapi kasus ini. Terkait motif MA, dia mengaku tidak bisa menjelaskan karena kewenangan penyidik Polda Jabar. Hak MA untuk mendapat remisi dicabut karena kejahatan ini.

Love scamming adalah salah satu modus kejahatan siber di mana pelaku menggunakan identitas palsu untuk menarik hati korban, kemudian memanfaatkan guna mendapatkan uang. MA menggunakan nama Cakra dan foto pria tampan guna mengelabui korban. MA lalu berkenalan dengan korban pada bulan Maret hingga berlanjut berkomunikasi melalui WhatsApp.

Seiring berjalannya waktu, MA kerap merayu korban guna mengirimkan foto serta video tanpa busana. Lalu memeras orang tua korban. ν Ant/G-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

14 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

1.5 jam yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.