Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

DKI Diminta Petakan Rawan Macet Akibat Transportasi Daring

📅 Selasa, 02 Jul 2024, 00:09 WIB | Oleh: Tim Penulis
DKI Diminta Petakan Rawan Macet Akibat Transportasi Daring Doc: ANTARA/Khaerul Izan
Ket. Sejumlah pengemudi ojek daring menunggu calon penumpang di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Jumat (20/10/2023).

Jakarta - Komisi A DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk memetakan titik-titik rawan macet akibat transportasi daring yang parkir dan berhenti sembarangan.

"Salah satu dampak buruk di jam-jam sibuk baik pagi dan sore hari, pengemudi daring banyak sekali yang menguasai ruang-ruang publik seperti halte, trotoar dan lain-lain," kata Ketua Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta Mujiyono di Jakarta, Senin.

Mujiyono mengatakan, banyak menerima keluhan masyarakat terkait kemacetan yang kerap terjadi pada saat jam sibuk, seperti pagi dan sore hari.

Ia menjelaskan bahwa kemacetan terjadi akibat pengemudi transportasi daring yang berhenti atau mangkal di ruang publik, termasuk saat menurunkan atau mengangkut penumpang di pinggir jalan, juga menjadi pemicu kemacetan.

Untuk itu, Mujiyono mengimbau Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta segera memetakan titik-titik rawan terjadinya penumpukan akibat transportasi daring.

"Dinas Satpol PP dan Diskominfotik tolong berikan kepada kami titik-titik mana saja yang selama ini dikeluhkan," ujarnya.

Sementara, Wakil Ketua Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta Inggard Joshua mendorong pemerintah pusat segera membuat undang-undang tentang transportasi lalu lintas, tujuannya agar pemerintah daerah dapat mengawasi teknis dari transportasi daring.

Inggard mengatakan, regulasi tersebut dapat menjadi patokan keselamatan hingga memastikan kelayakan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut penumpang.

"Apakah mereka melalui uji kir karena yang menyangkut pengangkutan penumpang faktor keselamatan harus diperhitungkan," katanya.

Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta Sigit Pratama Yudha mengatakan, untuk saat ini belum ada regulasi tentang transportasi daring.

Menurut dia, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, belum mengatur terkait teknisnya.

Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta juga belum dapat mengeluarkan aturan apa pun terkait transportasi daring.

"Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan itu memang untuk transportasi daring belum diatur," ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Qatar Dorong Negara Teluk H...
Daerah
Harga Cabai di Mataram Turu...
Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
Crysencio Summerville
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.