Koran-jakarta.com || Selasa, 02 Jul 2024, 05:57 WIB

Ayo Bagikan Kabar Ini, Layanan SIM Keliling Hadir di Lima Titik pada Selasa

  • Pelayanan Publik
  • SIM Keliling

Jakarta - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan lokasi pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara di wilayah Jakarta pada Selasa.

Ayo Bagikan Kabar Ini, Layanan SIM Keliling Hadir di Lima Titik pada Selasa

Ket. Arsip - Suasana lokasi SIM Keliling di Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.

Doc: ANTARA/Ilham Kausar Ayo Bagikan Kabar Ini, Layanan SIM Keliling Hadir di Lima Titik pada Selasa

Layanan SIM keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya merupakan upaya untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus atau melengkapi salah satu keperluan saat berkendaraMelalui akun X resmi @tmcpoldametro, diinformasikan, layanan SIM Keliling pada Selasa, buka mulai pukul 08.00 - 14.00 WIB.Berikut lokasinya :Jakarta Timur : Mall Grand CakungJakarta Selatan : Kampus Trilogi KalibataJakarta Utara: LTC GlodokJakarta Barat : Mall CitralandJakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan BantengSementara itu dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.Kemudian bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya mencakup biaya tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.Sebagai informasi, pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi maksimal yang bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Tim Redaksi:
A
M

Like, Comment, or Share:


Artikel Terkait