Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Daya Saing Industri Padat Karya di Tanah Air Terus Melemah

📅 Jumat, 28 Jun 2024, 00:04 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Daya Saing Industri Padat Karya di Tanah Air Terus Melemah Doc: ANTARA /Bayu Pratama S
Ket. Selamatkan industri tekstil Nasional I Sejumlah buruh industri tekstil berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (27/6). Buruh yang tergabung dalam Aliansi Industri Kecil Menengah (IKM) dan Pekerja Tekstil Indonesia mendesak pemerintah untuk serius menyelamatkan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional dari ancaman kebangkrutan dan melakukan tindakan konkret guna mengurangi PHK massal.

JAKARTA - Langkah pemerintah untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan Perdagangan dan Impor dinilai sudah tepat dalam rangka melindungi produk industri dalam negeri, terutama dampaknya pada ketenagakerjaan.

Dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (27/6), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Kementerian Keuangan bersama Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan sedang menyiapkan aturan untuk melindungi industri tekstil, termasuk mengenai pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP).

"Untuk produk tekstil, garmen, alas kaki, elektronik, keramik, dan tas, kami dari Kementerian Keuangan menunggu surat dari Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian. Mereka suratnya diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik peraturan pemerintah (PP) maupun undang-undang (UU)," kata Menkeu.

Menanggapi hal itu, pengurus Kadin Daerah Istimewa Yogyakarta, Timothy Aprianto, menyatakan bahwa kebijakan untuk menahan produk tekstil luar hanya semacam kebijakan pemadam kebakaran. Langkah itu penting, tetapi belum menyentuh masalah fundamental yakni terus melemahnya daya saing industri padat karya di Tanah Air.

"Rupiah yang stabil, itu justru lebih fundamental. Melemahnya rupiah jadi pukulan daya saing karena industri ekspor mengalami inefisiensi. Impor barang mentah mereka otomatis lebih mahal," jelas Timothy.

Begitu pula biaya logistik yang meningkat turut menambah beban industri. Di Laut Merah, misalnya, biaya logistik naik empat kali lipat.

Menurut Timothy, solusi jangka panjang diperlukan untuk menyelamatkan industri dalam negeri adalah efisiensi di sektor swasta, efisiensi di pemerintah, kinerja ekonomi, dan infrastruktur.

Dia mencontohkan mengenai birokrasi yang menghambat investasi. "Perusahaan tekstil di Jogja harus mengeluarkan biaya lebih dari satu miliar rupiah untuk izin satu perusahaan tanpa ada kepastian waktu.

"Satu tahun, dua tahun, nggak jelas kapan jadinya dan tidak ada kepastian," katanya.

Ia pun memperingatkan, jika tidak ada langkah yang tepat, ancaman inflasi dan peningkatan harga BBM akan memperparah kondisi industri.

"Kalau kurs rupiah melewati 17 ribu rupiah per dollar AS dan BBM naik, seluruh rantai biaya energi akan meningkat dan jadi pukulan sangat berat, sehingga susah untuk menolong industri padat karya lagi," jelasnya.

Produk Anak Bangsa

Diminta terpisah, Manajer Riset Seknas Fitra, Badiul Hadi, mengatakan pemerintah sebenarnya sudah mengeluarkan peraturan terkait dengan BMAD yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 1996 tentang Bea Masuk Antidumping dan Bea Masuk Imbalan. Bahkan, dalam PP tersebut juga dimandatkan adanya Komite Antidumping Indonesia (KADI).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Jepang akan Menaikan Biaya Visa Lima Kali Lipat Mulai 1 Juli

28 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri
Jepang akan Menaikan Biaya ...
Rona
Batasan Mengonsumsi Kafein ...
Waspada! Prakiraan Cuaca BMKG Ada Potensi Hujan Pemicu Banjir dan Longsor di Sumut Rabu Besok

Waspada! Prakiraan Cuaca BMKG Ada Potensi Hujan Pemicu Banjir dan Longsor di Sumut Rabu Besok

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.