Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Mengagetkan, Ratusan Pengembang Perumahan di Bekasi Belum Serahkan PSU

📅 Kamis, 20 Jun 2024, 00:03 WIB | Oleh: Tim Penulis
Mengagetkan, Ratusan Pengembang Perumahan di Bekasi Belum Serahkan PSU Doc: ANTARA/Pradita Kurniawan Syah
Ket. Perumahan Bumi Cibarusah Asri di Desa Cibarusah Jaya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat ditinggalkan pengembang tanpa penyerahan lahan fasilitas sosial dan umum hingga menjadi kendala pemerintah daerah membangun sarana publik.

Kabupaten Bekasi - Ratusan pengembang perumahan di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat belum menyerahkan lahan fasilitas sosial dan umum atau Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) ke pemerintah daerah, berdasarkan data instansi terkait.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Bekasi Nur Chaidir mengatakan dari total 400 lebih pengembang perumahan di wilayah itu, baru 71 pengembang yang sudah menyerahkan lahan dimaksud untuk dikelola pemerintah daerah.

"Dari 400 lebih pengembang properti di Kabupaten Bekasi, baru 71 pengembang yang terdata sudah menyerahkan lahan PSU ke kami. Sekitar 12 pengembang masih tahap proses penyerahan, ini yang terus kami upayakan," katanya di Cikarang, Rabu.

Ia menyatakan penyerahan lahan PSU ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan, Rumah Susun, dan Perniagaan di Kabupaten Bekasi.

Sesuai ketentuan dimaksud, seluruh pengembang perumahan diwajibkan menyerahkan lahan PSU kepada pemerintah daerah untuk dikelola demi kepentingan publik setelah pembangunan fisik perumahan selesai.

Pihaknya secara berkala setiap satu bulan sekali melaporkan perkembangan penyerahan lahan PSU kepada Tim koordinasi dan supervisi, pencegahan korupsi terintegrasi atau Kopsurgah KPK RI agar upaya tersebut bisa berjalan lebih optimal.

"Kami akan terus mengupayakan supaya lahan tersebut bermanfaat dan dapat dikendalikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan publik," ucapnya.

Chaidir menyebutkan pemanfaatan lahan fasilitas sosial dan umum kawasan perumahan ini dapat digunakan untuk berbagai kepentingan publik antara lain sarana ibadah, kesehatan, pendidikan, taman, serta kepentingan umum lain.

Semakin banyak pengembang properti yang bersedia menyerahkan lahan tersebut maka semakin tinggi pula tingkat manfaat lahan bagi kepentingan masyarakat secara luas, termasuk pemberdayaan ekonomi dari hasil pembangunan PSU.

"Kami tentu berharap para pengusaha properti memiliki itikad baik menyerahkan lahan PSU demi kepentingan publik karena kami tidak bisa membangun fasilitas umum kalau belum diserahkan. Memang ada beberapa pengembang yang belum selesaikan pembangunan juga makanya belum bisa melakukan serah terima PSU," kata dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Aksi Jual Saham AI AS Mengguncang Wall Street Gingga Asia

34 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri
Aksi Jual Saham AI AS Mengg...
Daerah
Polda Jabar Tangkap Tersang...

Penataan Ruang Publik Menyambut HUT DKI Jakarta

44 menit yang lalu | Fajar Alim M

Megapolitan
Penataan Ruang Publik Menya...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.