Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KPU Tindak Lanjuti Putusan MK Sandingkan Data Suara 120 TPS di Banten

📅 Rabu, 19 Jun 2024, 00:04 WIB | Oleh: Tim Penulis
KPU Tindak Lanjuti Putusan MK Sandingkan Data Suara 120 TPS di Banten Doc: ANTARA/Desi Purnama Sari
Ket. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI Idham Holik usai melakukan monitoring di gudang logistik KPU Kota Serang, Selasa (18/6/2024).

Serang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi untuk menyandingkan data perolehan suara antara formulirC Hasil dengan formulir D Hasil pada 120 tempat pemungutan suara di daerah pemilihan Banten.

"Dalam waktu dekat ini akan dilakukan penyandingan data," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI Idham Holik usai melakukan monitoring di gudang logistik KPU Kota Serang, Banten, Selasa.

Monitoringituuntuk persiapan penyandingan data sebagai tindak lanjut putusan MK dan KPU ingin memastikan bahwa dokumen yang akan disandingkan dalam kondisi baik dan aman.

"Saya menyaksikan langsung dijaga oleh Polri,insyaallahdokumennya aman sehingga proses sanding data berjalan lancar. Kita tunggu saja hasil sanding data seperti apa," tuturnya.

Menurut Idham, perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) merupakan hak yang dijamin oleh undang-undang dan merupakan pemenuhan hak peserta pemilu sehingga apa pun hasilnya putusan MK harus dihormati siapa pun.

Akan tetapi, kata Idham, putusan MK yang mengharuskan penyandingan data di 120 TPS di Dapil Banten harus dijadikan bahan evaluasi ke depan agar tidak terulang kembali.

"Sudah pasti akan menjadi evaluasi bagi kami, baik dalam pelaksanaan pemilu maupun pilkada ke depan," katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan Partai Demokrat tentangpenggelembungan suara PDIPpadapemilihan anggota DPR RI Dapil Banten II. MK meminta KPU untuk melakukan penyandingan ulang perolehan suara antara formulir C Hasil TPS dan formulir D Hasil Kecamatan di 120 TPSDapil Banten II.

Dalam gugatannya, Partai Demokrat mendalilkan adanya penggelembungan suara PDIP sebanyak1.774 suara di 134 TPS yang tersebar di Kecamatan Walantaka, Kota Serang, serta Kecamatan Taktakan dan Baros, Kabupaten Serang. Partai Demokrat mengklaimseharusnya perolehan suara mereka 350 lebih banyak dari perolehan suaraPDIP.

Dalam persidangan ditemukan jika Bawaslu Banten telah menyatakan PPK Walantaka, Taktakan dan Baros terbukti secara sah melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan dan kabupaten/kota.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Perubahan Cuaca Benarkah Dapat Mengakibatkan Infeksi?

41 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Rona
Perubahan Cuaca Benarkah Da...
Megapolitan
Pembangunan SDM dan Pengemb...

Pantai Harus Tampak Indah, tak Boleh Kumuh

49 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Pantai Harus Tampak Indah, ...
Megapolitan
Hadapi Musim Kemarau Panjan...

Kamar Kos Jadi Lokasi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Mahasiswi

59 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Kamar Kos Jadi Lokasi Rekon...
Olahraga
Dua Petenis Terus Bersaing ...
Olahraga
Indonesia Turun Full Team B...
Megapolitan
Kapal Kandas karena Air Sur...

Piala AFF 2026: Laga Penentu Grup A, Vietnam Tak Punya Pilihan Selain Menang atas Indonesia

Piala AFF 2026: Laga Penentu Grup A, Vietnam Tak Punya Pilihan Selain Menang atas Indonesia

03 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.