Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Polda Metro: Uang Palsu Rp22 Miliar yang Dicetak Belum Diedarkan

📅 Selasa, 18 Jun 2024, 01:56 WIB | Oleh: Tim Penulis
Polda Metro: Uang Palsu Rp22 Miliar  yang Dicetak Belum Diedarkan Doc: ANTARA/Galih Pradipta
Ket. Arsip foto - Barang bukti mata uang rupiah palsu saat rilis pengungkapan kejahatan mata uang palsu di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/3/2022). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kejahatan uang palsu dengan barang bukti berupa 494.904 lembar mata uang rupiah pecahan Rp100.000 dan mata uang dolar pecahan USD 100 serta mengamankan 12 orang tersangka di dua wilayah berbeda.

JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan uang palsu senilai 22 miliar rupiah yang dicetak di sebuah kantor akuntan di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, belum sempat diedarkan ke masyarakat.

"Ini kita patut bersyukur sudah diungkap kasus ini, tidak sempat menyebar ke masyarakat," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes PolisiAde Ary Syam Indradi, saat di konfirmasi di Jakarta, Senin (17/6).

Seperti dikutip dari Antara, saat ini pihaknya masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebarkan ke Jakarta atau di luar daerah.

"Ini masih dilakukan pendalaman. Yang jelas dari para tersangka diamankan barang bukti yang tadi ya uang 22 miliar rupiah, uang palsu pecahan 100 ribu rupiah," katanya.

Ade Ary juga mengatakan terdapat tiga tersangka yang ditangkap terkait uang palsu miliaran rupiah ini, yakni M, YA, dan FF.

"Mereka ditangkap di Jalan Srengseng Raya Nomor 3 RT 1/RW 8, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Ketiganya ditangkap pada 15 Juni 2024. Adapun uang palsu ini rencananya mau disebar untuk Idul Adha," katanya.

"Jadi, ini sudah diamankan oleh penyidik Ditreskrimum berawal dari adanya informasi dari masyarakat. Akhirnya ditindaklanjuti oleh penyidik dan akhirnya berhasil diungkap oleh penyidik," katanya.

Terancam 12 Tahun

Dia mengatakan ketiganya dikenakan Pasal 244 dan 245 KUHP. Mereka terancam pidana maksimal maksimal 12 tahun penjara.

"Selain uang palsu miliaran rupiah, polisi menyita satu mesin penghitung, satu mesin pemotong uang dan satu mesin GTO atau mesin percetakan. Kemudian, ada beberapa tinta percetakan warna-warni," katanya.

Sebelumnya, Polsek Metro Gambir menangkap lima pelaku peredaran uang dollar ASpalsu berinisial HTS(40), SD (42), AW (34), MAW (27), dan BH (51)di kawasan Gambir, Jakarta Pusat.

"Peredaran uang dollar AS palsu berhasil kami gagalkan berawal dari temuan segepok uang di salah satu hotel," kata Kapolsek Metro Gambir Kompol Jamalinus Nababan di Polres Metro Jakarta Pusat.

Jamalinus menjelaskankasus tersebut bermula pada Minggu (26/5) sekitar pukul 14.00 WIB, anggotanya menerima laporan dari hotel di kawasan Gambir adanya penemuan tas berwarna hitam yang berisikan uang dollar AS milik salah satu tamudi kamar nomor 637 yang tertinggal di dalam laci kamar hotel.

Berdasarkan laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Metro Gambir Jakarta Pusat mendatangi hotel dan berkoordinasi dengan pihak hotel untuk meminta keterangan dari beberapa saksi pihak hotel yang mengetahui kejadian tersebut.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Olahraga
Piala Dunia, Tim-tim Favori...
PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.