Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Ternayata Ini Motif Pelaku Bunuh Ibu dan Anak di Tambora Jakbar

📅 Kamis, 13 Mar 2025, 16:56 WIB | Oleh:
Ternayata Ini Motif Pelaku Bunuh Ibu dan Anak di Tambora Jakbar Doc: ANTARA/Risky Syukur
Ket. Jumpa pers pembunuhan ibu dan anak bernama Tjong Sioe Lan alias Ecin dan Eka Serlawati di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/3).

JAKARTA - Kepolisian mengungkap motif pria berinisial FA (31) membunuh ibu dan anak bernama Tjong Sioe Lan alias Ecin dan Eka Serlawati di Jalan Angke Barat, Tambora, Jakarta Barat lantaran merasa sakit hati dengan kata-kata korban.

Pelaku yang berhutang sebesar Rp90 juta kepada korban Ecin mengaku punya kenalan dukun pengganda uang bernama Krismartoyo dan dukun pencari jodoh bernama Kakang.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyhadi dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis, menerangkan setelah pelaku berhasil meyakinkan korban untuk menggunakan jasa kedua dukun tersebut, serta dilanjutkan dengan ritual bersama korban pada Sabtu (1/3) atau waktu pelaku  menghabisi nyawa kedua korban.

Pelaku  menyiapkan material ritual serta korban menyiapkan uang Rp50 juta untuk digandakan. Kemudian Ecin ditempatkan dalam salah satu ruangan rumah untuk ritual penggandaan uang, sementara Eka ditempatkan dalam kamar mandi untuk ritual pencarian jodoh.

"Pada saat proses menggandakan uang, terlalu lama, dan tidak berhasil. Akhirnya, korban pertama marah-marah kepada pelaku dan juga mencaci maki pelaku. Saat itulah pelaku merasa tersinggung, merasa emosi," ungkap.

Pelaku pun mengambil pipa di belakang korban Ecin dan memukul kepala korban dengan keras lalu menyeret korban ke dalam kamar.

"Pada saat di kamar, korban pertama masih terlihat sadar. Sehingga dipukul kembali untuk yang kedua kalinya oleh pelaku. Setelah itu korban dicekik menggunakan tali rafia hingga meninggal," lanjut Twedi.

Pelaku kemudian ke luar rumah dan kembali masuk untuk membunuh korban kedua, Eka.

"Pelaku membawa besi ke dalam kamar mandi. Akhirnya langsung memukul juga di bagian kepala. Korban sempat teriak minta tolong, lalu dipukul lagi dan pelaku mencekik leher korban hingga korban meninggal dunia," ucap Twedi.

Setelah kedua korban meninggal, pelaku menyembunyikan korban dengan memasukkan ke penampungan air (toren).

"Korban dipindahkan dan diseret dari kamar mandi secara bergantian," ujar Twedi.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kemudian pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang diikuti disertai atau didahului suatu perbuatan tindak pidana serta pasal 338 KUHP.

"Dari pasal-pasal tersebut untuk ancamannya yang pasal 340 KUHP ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. Untuk yang pasal 339 KUHP, pidana seumur hidup atau selama waktu paling lama 20 tahun. Pasal 338 KUHP, ancaman 15 tahun penjara," ucap Twedi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Daerah
Produk UMKM Dipromosikan Le...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.